Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
21 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
2
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
17 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
3
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
Umum
18 jam yang lalu
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
4
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
14 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
5
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
14 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
6
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
13 jam yang lalu
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
Home  /  Berita  /  Voli

Dukcapil Batang, Imbau Warga Segera Gunakan Identitas Kependudukan Digital

Dukcapil Batang, Imbau Warga Segera Gunakan Identitas Kependudukan Digital
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupuaten Batang, Willopo dalam suatu kegiatan. (Foto: Dok. GoNews.co)
Senin, 30 Januari 2023 11:36 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

BATANG - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah meminta masyarakat agar menggunakan identitas kependudukan digital (IKD). Hal itu guna memudahkan pengurusan perizinan atau ketika berpergian.

Demikian diungkapkan Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupuaten Batang, Willopo kepada GoNews.co, Senin (30/1/2023) di Batang.

"Contoh, biasanya kan saat akan naik pesawat pasti diminta untuk menunjukkan identitas. Nah dengan IKD cukup ditunjukkan melalui aplikasi, tanpa harus mengeluarkan identitas fisiknya," ujarnya.

Menurut Willopo, persyaratan untuk mendaftar di aplikasi IKD juga sangat mudah, pertama sudah melakukan perekaman KTP-el. Jadi untuk IKD tidak harus memiliki KTP-el terlebih dahulu, yang penting sudah perekaman KTP-el, kemudian memiliki telepon genggam berbasis android, internet dan dapat mengoperasikan gadget.

Sedangkan cara mendapatkannya juga mudah yakni cukup mengunduh aplikasi IKD milik Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui playstore. Kemudian buka aplikasi untuk mengisi data NIK, e-mail, dan nomor ponsel. "Selanjutnya, pendaftar akan diminta foto diri (swafoto) tanpa menggunakan kacamata atau masker, sesuai dengan foto yang ada di KTP-el," jelas Willopo.

Setelah semua data sesuai, selanjutnya masuk ke tahap scan QR Code. Untuk mendapatkan QR Code, pendaftar akan diminta datang ke kantor kecamatan atau Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Batang. Setelah itu, dilakukan aktivasi akun yang akan dikirimkan melalui e-mail.

Guna mensosialisakikan hal ini, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupuaten Batang, kata Willopo, juga sudah melaksanakan kegiatan jemput bola. "Kami juga sudah mengeluarkan surat imbauan ke beberapa OPD, BPJS, Imigrasi, Lembaga Perbankan dan sekolah menengah atas. Alhamdulillah respons masyarakat sangat baik," urainya.

Namun demikian kata Willopo, pihaknya masih mengalami kendala dengan tidak pahamnya masyarakat, akan pentingnya Adminduk digital. "Jadi ada sebagian masyarakat yang masih tetap menginginkan KTP tetap bisa dicetak. Ini yang akan terus kita sosialisasikan ke masyarakat," pungkasnya.***

wwwwww