Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
12 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
15 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
7 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
7 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
12 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  Politik

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Bukhori: Sejalan dengan Konstitusi dan Aspirasi Umat Islam

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Bukhori: Sejalan dengan Konstitusi dan Aspirasi Umat Islam
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf. (Foto: Istimewa)
Rabu, 01 Februari 2023 12:27 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pernikahan beda agama. Bukhori mengatakan putusan MK sejalan dengan amanat konstitusi dan aspirasi umat Islam yang telah jauh-jauh hari pihaknya suarakan.

“Kami mengapresiasi putusan MK tersebut mengingat sejak awal kami menentang nikah beda agama karena selain bertentangan dengan konstitusi, juga bertentangan dengan ajaran Islam,” terang Bukhori di Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Anggota Komisi Agama DPR ini mengungkapkan, pihaknya telah menyuarakan penentangan tersebut sejak bulan Maret dan Desember 2022, khususnya merespons pernikahan beda agama yang terjadi di Semarang dan putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang mengesahkan pernikahan beda agama.

“Pernikahan beda agama bertabrakan dengan isi Pasal 28J UUD 1945 Ayat 2 yang menjelaskan bahwa setiap orang wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dalam memenuhi hak dan kebebasan. Sementara di sisi lain, HAM dalam perspektif konstitusi kita tidak bermakna liberal. Dia dibatasi oleh pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Anggota DPR Dapil Jateng 1 ini meminta polemik pernikahan beda agama sudah seharusnya diakhiri. Menurutnya, negara, melalui Mahkamah Konstitusi, telah menerbitkan fatwanya terkait pandangan hukum soal pernikahan beda agama.

“Sudah tepat jika hal ini dikembalikan pada UU Perkawinan. Karena itu setiap pihak sudah sepatutnya menghormati putusan yang telah dibuat oleh MK. Negara telah memberikan sikap yang jelas melalui putusan tersebut sehingga perluu menjadi perhatian kita bersama dalam upaya memelihara suasana kerukunan umat beragama yang saling menghormati dan menghargai ajaran masing-masing,” pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/