Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
7 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
2
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
Metropolitan
16 jam yang lalu
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
3
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
Umum
8 jam yang lalu
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
4
Gibran Tak Penuhi Syarat Wapres Usai Putusan MA, Bola Panas Kini di Tangan Prabowo
Umum
10 jam yang lalu
Gibran Tak Penuhi Syarat Wapres Usai Putusan MA, Bola Panas Kini di Tangan Prabowo
5
‎Pulogebang Terima Apresiasi Rp100 Juta dari PAM JAYA Berkat Perluasan Layanan Air
Metropolitan
23 jam yang lalu
‎Pulogebang Terima Apresiasi Rp100 Juta dari PAM JAYA Berkat Perluasan Layanan Air
6
KPK Geledah PT Djarum Kudus, Dugaan Manipulasi Cukai Belasan Tahun Rugikan Negara Triliunan
Hukum
11 jam yang lalu
KPK Geledah PT Djarum Kudus, Dugaan Manipulasi Cukai Belasan Tahun Rugikan Negara Triliunan
Home  /  Berita  /  Olympic

Bikin Konten Dekatkan Payudara ke Ojol, Ahli: Ini Pelecehan Bisa Pidana

Bikin Konten Dekatkan Payudara ke Ojol, Ahli: Ini Pelecehan Bisa Pidana
Tangkap layar video prank. (Foto: Istimewa)
Kamis, 02 Februari 2023 22:14 WIB

JAKARTA - Konten video seorang perempuan yang bertanya alamat kepada driver ojek online (ojol) sambil mendekatkan payudaranya viral di media sosial baru-baru ini. Dalam video yang diunggah ulang oleh akun Instagram @dramaojol.id itu terlihat seorang perempuan yang sedang bertanya alamat kepada beberapa driver ojol.

Sambil bertanya, perempuan tersebut berusaha untuk memajukan badannya hingga tubuh bagian dadanya hampir menempel kepada driver ojol tersebut. Driver ojol yang terlihat kurang nyaman sampai harus memundurkan badannya setiap kali perempuan tersebut berusaha untuk mendekatkan payudaranya.

Sebagian pihak mengkritik konten tersebut dan menganggap apa yang dilakukan oleh perempuan dalam video tersebut adalah bentuk pelecehan seksual kepada laki-laki. Ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, mengatakan bahwa aksi perempuan dalam video tersebut memang bisa masuk ke dalam kategori kekerasan seksual fisik.

Seseorang yang mencoba menempelkan bagian tubuhnya yang berkaitan dengan seksualitas, menurut Akbar perbuatan tersebut masuk dalam Pasal 6a UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). "Hal ini tidak membedakan jenis kelamin, laki-laki maupun perempuan bisa menjadi korban dan melaporkan tindakan tersebut,” kata Muhammad Fatahillah Akbar, Kamis (2/2/2023).

Adapun ancaman hukuman pidana dalam pasal tersebut yakni hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda sebesar Rp 50 juta. Meski begitu, pasal 6a UU TPKS ini merupakan pasal delik aduan. "Sehingga laki-laki yang merasa korban perlu melaporkan,” ujarnya.

Selain masuk dalam kategori kekerasan seksual fisik, konten asusila yang dibuat tanpa persetujuan apalagi kemudian diunggah ke media sosial juga bisa dijerat dengan Pasal 14 UU TPKS tersebut tentang Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). "Di pasal itu ancaman hukumannya 4 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 200 juta,” kata Muhammad Fatahillah Akbar.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:PON, Olympic, DKI Jakarta
wwwwww