Ditangkap BNN Batang, Oknum Anggota DPRD Minta Maaf ke Warga Pekalongan
![]() |
| Kuasa Hukum JZ, Jimmy Muslimin saat ditemui di Kantor BNNK Kabupaten Batang, Kamis (2/2/2023). (foto: GoNews.co/Muslikhin) |
Penulis: Muslikhin Effendy
BATANG -JZ, Anggota DPRD Kota Pekalongan yang ditangkap BNN Kabupaten Batang pada Minggu (29/2/2023) mengaku meminta maaf kepada masyarakat khusunya para pemilihnya di Kota Pekalongan.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum JZ, Jimmy Muslimin saat ditemui di Kantor BNNK Kabupaten Batang, Kamis (2/2/2023). "Klien kami secara sadar dan tidak ada paksaan dari siapapun, meminta maaf atas kejadian ini. JZ secara khusus meminta maaf kepada isteri, anak dan keluarga besar, khususnya lagi kepada masyarakat di Kota Pekalongan," ujarnya.
Terkait dengan kasus hukum yang sedang menjerat kliennya, Jimmy mengaku siap mengawal hingga proses hukum selesai. "Tentu akan kita kawal sampai tuntas," tegasnya.
Untuk diketahui, JZ merupakan oknum Anggota DPRD Kota Pekalongan yang juga merupakan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia ditangkap BNN Kabupaten Batang, karena ditengarai mengkonsumi barang haram jenis sabu.
Bahkan berdasarkan keterangan Kepala BNN Kabupaten Batang, Khrisna Anggara, JZ keranjingan barang haram (narkoba) sejak tahun 1990. "Saudara tersangka JZ (53) tahun, telah mengkonsumsi narkoba pertama kali tahun 1990. Yang bersangkutan sempat berhenti dan memulai kembali aktif memakai narkoba pada tahun 2009 hingga 2023," ujarnya.
"Adapun jenis narkoba yang dikonsumsi saudara JZ adalah jenis sabu dan Inex," tambahnya.
Selain membengkuk Oknum Anggota DPRD Kota Pekalongan, BNN Kabupaten Batang kata Khrisna, juga menangkap satu tersangka yang merupakan pensiunan ASN. "Selain JZ, kami juga mengamankan pensiunan ASN inisal UBS," ujarnya.
UBS menurut Khrisna Anggara, diduga adalah pemasok narkotika jenis sabu ke Oknum Anggota DPRD Kota Pekalongan inisial JZ. Keduanya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang karena terlibat narkoba. "UBS kita duga adalah pemasok. Selain itu yang bersngakutan juga pemakai aktif, berdasarkan keterangan yang bersangkutan, Ia sudah mengkonsumasi garam haram sejak tahun 2001, dan selain sabu UBS juga mengkonsumsi ganja," uranya.
"Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, UBS ditangkap pada Sabtu malam (28/1/2023) dan JZ pada Minggu dini hari (29/1/2023) kemarin," tambahnya.
Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Jalan Maninjau Kel. Kauman, Kec. Pekalongan Timur dan Perum Tirto Indah, Kel. Tirto, Kec. Pekalongan Barat. Adapun barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut, 1 buah klip bening berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 0,50 gram, 2 buah handphone berikut simcard, dan 2 Kartu Tanda Penduduk (KTP) sert kartu ATM.
"Penangkapan ini merupakan pengembangan atas informasi dari masyarakat. Dimana ada dugaan peredaran Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang di sekitar Jalan Maninjau, Kauman," tukasnya.
Dengan berbekal informasi tersebut, BNN Batang pun berhasil menangkap UBS sekitar pukul 23.00 WIB, pada hari Sabtu di Jalan Maninjau, Kauman. Petugas kemudian melakukan pemeriksa handphone milik UBS dan menemukan bukti percakapan yang mengarah pada petunjuk (maps) lokasi keberadaan barang bukti Narkotika.
Dari hasil penelusuran petunjuk tersebut, petugas menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu yang dilapisi dengan lakban hitam dan ditutupi pecahan genteng salah satu sudut tembok.
"Setelah dilakukan interogasi awal terhadap UBS, didapat informasi bahwa paket tersebut merupakan pesanan dari seseorang bernama JZ. Kemudian petugas mengamankan JZ sekira pukul 01.30 WIB (Minggu, 29/1/2023) di depan rumah beralamat di Perum Tirto Indah, Kec. Pekalongan Barat," paparnya.
Di lokasi yang sama, Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Tengah, Kombes Pol Arief Dimjati mengatakan, pihaknya masih mendalami lebih jauh siapa otak dibalik pemasok narkoba kepada kedua tersangka. "Kami masih mendalami siapa pemasok utamanya," ujarnya.
Selain itu, kedua tersangka kata Arief, akan dilakukan tahapan assement terpadu. "Dari hasil screasning awal kedua tersangka adalah pengguna narkoba aktif. Dimana dari pengakuannya, JZ mengaku sudah mengkonsumsi narkoba sejak 1990, kemudian sempat berhenti dan kembali rutin menggunakan barang haram tersebut mulai 2009- 2023," tegasnya.
Untuk itu pihakya juga mengimbau, agar masyarakat tidak segan-segan untuk melaporkan ke BNN jika melihat saudara atau tetangga yang menjadi pecandu narkoba. "Program BNN salahsatunya adalah membantu masyarakat untuk sembuh dari ketergantungan narkoba, jadi jangan sungkan untuk melapor, kita akan bantu supaya yang bersangkutan bisa berhenti dari jeratan narkoba," pungkasnya.
Kini baik UBS dan JZ sudah diamankan ke kantor BNNK Batang, beserta barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka didakwa dengan Primer Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a, Subsider Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***
| Kategori | : | Olympic, Beladiri, Jawa Tengah |













