Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
Hukum
16 jam yang lalu
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
2
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
Umum
13 jam yang lalu
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
3
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
Umum
13 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
4
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Hukum
17 jam yang lalu
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
5
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
KONI
10 jam yang lalu
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
6
NOC Indonesia Perkuat Kolaborasi dengan ITTF, IPL Siap Gelar WTT Youth 2027 di Bali
KOI
17 jam yang lalu
NOC Indonesia Perkuat Kolaborasi dengan ITTF, IPL Siap Gelar WTT Youth 2027 di Bali
Home  /  Berita  /  Beladiri

Terbukti Korupsi, Bendahara Nonaktif PBNU Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi, Bendahara Nonaktif PBNU Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara
Bendahara Nonaktif PBNU, Mardani Maming. (Foto: Antara)
Jum'at, 10 Februari 2023 19:48 WIB

JAKARTA - Bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming terbukti korupsi berupa suap. Bendahara nonaktif PBNU itu divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro di Banjarmasin, dikutip dari Antara, Jumat, 10 Februari 2023.

Hakim menyatakan, Mardani terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mardani juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 sesuai keuntungan yang didapatnya. Jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dilelang. Dan jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara dua tahun.

Selain itu, hakim juga memerintahkan jam tangan mewah merek Richard Mille yang disebut bagian dari suap, dirampas untuk negara. Suap itu disebut diterima Mardani saat menjabat Bupati Tanah Bumbu dari Henry Soetio (almarhum) selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN). Namun, pemberian dan penerimaan dilakukan tidak secara langsung.

Suap diberikan karena politisi PDI Perjuangan itu menyetujui pelimpahan lzin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) milik Henry.

Total uang suap dan barang yang diterima Mardani sebesar Rp 118.754.731.752. Atas vonis ini, Mardani masih menyatkan pikir-pikir. Sementara jaksa KPK juga belum menyatakan banding. "Kami lapor pimpinan dulu sembari menunggu langkah hukum yang diambil terdakwa nanti setelah tujuh hari batas pikir-pikir," kata Jaksa KPK Budhi Sarumpaet.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Beladiri, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww