Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
7 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
2
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
Metropolitan
16 jam yang lalu
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
3
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
Umum
8 jam yang lalu
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
4
Gibran Tak Penuhi Syarat Wapres Usai Putusan MA, Bola Panas Kini di Tangan Prabowo
Umum
10 jam yang lalu
Gibran Tak Penuhi Syarat Wapres Usai Putusan MA, Bola Panas Kini di Tangan Prabowo
5
‎Pulogebang Terima Apresiasi Rp100 Juta dari PAM JAYA Berkat Perluasan Layanan Air
Metropolitan
23 jam yang lalu
‎Pulogebang Terima Apresiasi Rp100 Juta dari PAM JAYA Berkat Perluasan Layanan Air
6
KPK Geledah PT Djarum Kudus, Dugaan Manipulasi Cukai Belasan Tahun Rugikan Negara Triliunan
Hukum
11 jam yang lalu
KPK Geledah PT Djarum Kudus, Dugaan Manipulasi Cukai Belasan Tahun Rugikan Negara Triliunan
Home  /  Berita  /  Voli

KPK Temukan Masalah Proyek Tol Era Jokowi, Potensi Kerugian Negara Rp4,5 Triliun

KPK Temukan Masalah Proyek Tol Era Jokowi, Potensi Kerugian Negara Rp4,5 Triliun
Ilustrasi Jokowi usai meresmikan tol Stabat. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 24 Februari 2023 16:59 WIB

JAKARTA - Proyek jalan tol di Indonesia masih banyak masalah. Mulai dari perencanaan pembangunan yang tidak akuntabel hingga banyaknya kontraktor ikut menjadi investor.

Hal itu sesuai dengan kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pelaksanaan tugas monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara, salah satunya monitoring Proyek Strategis Nasional (PSN).

"KPK melakukan kajian tata kelola penyelenggaraan jalan tol untuk mengidentifikasi potensi korupsi dalam penyelenggaraan jalan tol. Kemudian merumuskan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan jalan tol dalam perspektif antikorupsi," ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Jumat (24/2/2023).

Dalam kajiannya, KPK mengidentifikasi sejumlah permasalahan, mulai dari perencanaan, pelelangan, pendanaan, konstruksi, pemeliharaan, hingga pengambilalihan konsesi. Hasil kajian dan rekomendasi KPK ini juga telah disampaikan kepada pemerintah, dalam hal ini kepada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada Senin (20/2/2023).

"Yaitu, tidak akuntabelnya perencanaan pembangunan jalan tol, lemahnya akuntabilitas pengadaan pengusahaan jalan tol," kata Pahala.

Pahala memaparkan, dokumen lelang hanya mengacu pada basic design dan tidak cukup memberikan gambaran kondisi teknis ruas tol yang akan dilelangkan. Akibatnya, pemenang lelang melakukan perubahan item yang dikompetisikan dan mengakibatkan terjadi penambahan nilai konstruksi.

Kemudian dominasi kontraktor sebagai investor jalan tol, lemahnya pengawasan pelaksanaan PPJT, belum adanya pengaturan detail atas lanjutan kebijakan pengusahaan jalan tol oleh pemerintah setelah konsesi berakhir, dan belum seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) menyelesaikan pembayaran dana bergulir pengadaan tanah jalan tol kepada pemerintah.

Setidaknya terdapat 11 BUJT belum mampu mengembalikan dana Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 4,2 triliun dan bunga dana bergulir sebesar Rp 394 miliar yang merupakan pendapatan negara. "Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,5 triliun," ungkap Pahala.

Atas permasalahan itu, KPK membeberkan rekomendasi perbaikan. Yaitu, menyusun kebijakan perencanaan jalan tol secara komprehensif dan menetapkannya melalui Keputusan Menteri; menggunakan Detail Engineering Design (DED) sebagai acuan pelaksanaan lelang pengusahaan jalan tol.

Selanjutnya, melakukan evaluasi substansi PPJT serta meningkatkan kepatuhan pelaksanaannya; melakukan evaluasi atas Peraturan Menteri PUPR 1/2017 Juncto Peraturan Menteri PUPR 3/2021 terkait persyaratan dan penilaian kemampuan calon peserta lelang agar dapat menjaring lebih banyak investor yang berkualitas dari berbagai sektor.

Kemudian, menyusun regulasi tentang benturan kepentingan di lingkungan BPJT; menyusun Peraturan turunan UU 2/2022 Tentang Jalan tol, terkait teknis pengambilalihan konsesi dan pengusahaan jalan tol pasca berakhirnya hak konsesi; melakukan penagihan dan memastikan pelunasan pengembalian pinjaman dana bergulir pengadaan tanah dari BUJT.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww