Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
19 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
2
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
21 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
3
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
Kemenpora
20 jam yang lalu
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
4
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
Kemenpora
20 jam yang lalu
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
5
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
Sepakbola
19 jam yang lalu
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
6
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
10 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Home  /  Berita  /  Beladiri

Terbukti Cabuli Sembilan Anak Calon Pendeta Divonis Hukuman Mati

Terbukti Cabuli Sembilan Anak Calon Pendeta Divonis Hukuman Mati
Tampang calon Pendeta, Terpidana kasus pencabulan di NTT. (Foto: Istimewa)
Sabtu, 11 Maret 2023 17:20 WIB

JAKARTA - Sepriyanto Ayub Snae (36), seorang Vikaris atau calon pendeta yang divonis hukuman mati setelah terbukti mencabuli sembilan anak di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Vonis tersebut diberikan oleh Majelis Hakim Raden Mar Suprapto, Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi di Kantor Pengadilan Negeri Kalabahi yang berlangsung pada hari Rabu (08/03/2023) lalu.

Sepriyanto Ayub Snae (SAS) didakwa telah membujuk dan melakukan persetubuhan dengan anak-anak yang korbannya lebih dari satu orang. Akibat tindakan asusila yang dilakukannya, Sepriyanto dijerat berlapis dengan Pasal 81 Ayat 2, Ayat 5 Juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Vonis yang diberikan hakim sama seperti tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Alor. Menurut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum dan Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, Sepriyanto terbukti telah mencabuli sembilan anak dan lima remaja.

Kasus ini terbongkar usai salah satu orangtua korban mengetahui perbuatan Sepriyanto yang kemudian dilaporkan ke Polres Alor pada 1 September 2022. Setelah menerima laporan tersebut, polisi menangkap Sepriyanto di Kota Kupang dan kemudian dibawa ke Alor untuk menjalani proses hukum.

Dalam penyelidikan yang dilakukan polisi, mereka mengungkapkan bahwa perbuatan bejat Sepriyanto telah dilakukan sejak Mei 2021 hingga Mei 2022. Sepriyanto mengakui semua perbuatannya dan meminta maaf kepada semua pihak.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Beladiri, Nusa Tenggara Timur
wwwwww