Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
12 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
2
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
12 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
3
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
12 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
4
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
5
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
12 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
12 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Selama Puasa Ramadan, ASN Boleh Pulang Jam 2 Siang

Selama Puasa Ramadan, ASN Boleh Pulang Jam 2 Siang
Ilustrasi ASN. (Foto: istimewa)
Selasa, 21 Maret 2023 23:30 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Aparatur sipil negara (ASN) boleh pulang jam 14.00 atau jam 2 siang selama Ramadan. Aturan itu berlaku bagi ASN yang bekerja enam hari dalam sepekan

Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 6/2023 mengatur ASN tersebut mulai bekerja pukul 08.00 dan bisa pulang 14.00. Selama rentang waktu itu, ASN mendapatkan jam istirahat selama 30 menit.

"Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30," dikutip dari situs resmi Kemenpan RB, Selasa (21/3/2023).

Untuk hari Jumat, ASN bekerja pada jam 08.00-14.00. Mereka mendapatkan jatah istirahat pada pukul 11.30-12.30. Sementara itu, ASN yang bekerja lima hari dalam sepekan harus bekerja tujuh jam sehari. Waktu istirahat 30 menit juga berlaku bagi para ASN di kategori ini.

"Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30," tulis Kemenpan RB.

"Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30," bunyi petikan berikutnya.

Pemerintah mengatur jam kerja ASN selama bulan Ramadan adalah 32,5 jam sepekan. Pemerintah menjamin para abdi negara tetap bekerja efektif selama bulan puasa. "Penetapan jam kerja selama bulan Ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," bunyi pernyataan resmi Kemenpan RB.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/