Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
19 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
12 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
3
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
11 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
4
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
19 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
5
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
Kemenpora
12 jam yang lalu
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
6
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
Kemenpora
12 jam yang lalu
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
Home  /  Berita  /  Olympic

Kasus Kiai Cabul di Batang, Kapolda: 8 Korban Luka Robek Alat Vital, 6 Santriwati 'Diuwek-uwek'

Kasus Kiai Cabul di Batang, Kapolda: 8 Korban Luka Robek Alat Vital, 6 Santriwati Diuwek-uwek
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat konfrensi pers bersama Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun dan Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023). (Foto: Humas/GoNews.co)
Selasa, 11 April 2023 16:00 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

BATANG - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, hasil visum dari 14 korban kasus pencabulan pengasuh pondok pesantren Batang, 8 santriwati positif alami luka robek dibagian alat vital.

Demikian diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat konfrensi pers bersama Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun dan Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023).

"Kami telah mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul atau persetubuhan anak di bawah umur, yang korbannya 14 santriwati dan itu akan berkembang," kata Luthfi.

Luthfi menjelaskan, lokasi kejadian berada di Ponpes Al Minhaj. Sedangkan pelaku bernama KH Wildan Mashuri yang merupakan pengasuh ponpes. Ia sudah ditangkap, ditetapkan tersangka dan ditahan. "Jadi korbannya 14 santriwati di mana 8 orang sudah kita visum, positif ada robek di obgynnya kemudian 6 orang masih utuh, jadi cuma di mek-mek atau 'diuwek-uwek' gitu. Jadi 6 orang karena masih utuh, kategorinya pencabulan," ucap Luthfi.

"Yang sudah robek (obgyn) sudah jelas ada persetubuhan. Ini berlangsung sejak tahun 2019 sampai sekarang," tambah dia.

Tersangka turut dihadirkan dalam konpers. Luthfi mengatakan modus pelaku, yakni pagi hari dibangunkan oleh pelaku dan diajak ke kantin lalu diajak bersetubuh. "Bujuk rayu oleh pelaku jika korban mengikuti kemauannya untuk disetubuhi, maka akan mendapatkan keturunan yang sama dengan pelaku sebagai pimpinan ponpes dan akan mendapatkan jodoh yang soleh," ucap Luthfi.

"Sebelum melakukan aksinya, pelaku seolah-olah telah menikahi korban dengan cara mengucapkan kata ijab kabul dengan berbahasa Arab dan menyampaikan mereka berdua sudah sah menjadi suami istri," kata dia.

Setelah disetubuhi, korban diberikan sejumlah uang oleh pelaku dan diminta untuk tidak menceritakan hal yang sudah terjadi kepada orang tuanya. Dalam kasus itu, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1,2,4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan Pasal 81 Ayat 1,2,3,5 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 15 tahun dan maksimal 20 tahun.***

wwwwww