Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
24 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
3
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
9 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
4
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
5
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
5 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
6
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
4 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Home  /  Berita  /  DPR RI

Legislator PKS Minta Kemenparekraf Sosialisasikan Pembiayaan Ekraf

Legislator PKS Minta Kemenparekraf Sosialisasikan Pembiayaan Ekraf
Ilustrasi kekayaan intelektual. (foto: ist./saifullahidris)
Senin, 17 April 2023 08:55 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta Kemenparekraf RI menyosialisasikan PP Nomor 24 Tahun 2022, termasuk aturan tentang pembiayaan Ekraf (ekonomi kreatif).

"Hal itu penting karena muatan PP 24/2022 juga mengatur tentang pembiayaan untuk pelaku ekraf, dimana kekayaan intelektual yang dimiliki mereka dimungkinkan sebagai kolateral atau jaminan," kata Faqih sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari siaran Parlemen, Senin (17/4/2023).

Tidak hanya itu saja, dirinya ingin Kemenparekraf RI juga turut berkoordinasi dengan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkelanjutan dalam rangka pembentukan Satgas Percepatan Penerapan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual (KI).

"Pembahasan mengenai IP marketing dan IP Financing Scheme masih alot di OJK, sehingga perlu terus berkoordinasi," harap Fikri.

Lebih lanjut, sesuai jawaban menteri yang diterima Komisi X DPR RI tanggal 15 April 2023, terangnya, Menparekraf sudah menetapkan Kepmen Nomor SK/2/HK.01.00/MK/2023 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Tindak Lanjut PP 24/2022 dengan pembagian tugas sesuai dengan Unit Kerja di lingkungan Kemenparekraf.

Sehingga, Legislator Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX itu mendukung Kemenparekraf yang telah mulai menyusun Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama dengan Kemenkumham (DJKI dan DJAHU) terkait Penyediaan Akses Data Kekayaan Intelektual, Penyusunan Modul untuk pengembangan dan peningkatan kompetensi penilaian atas kekayaan intelektual di sektor ekonomi kreatif, serta koordinasi untuk membahas pembentukan Badan Layanan Umum Ekraf.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/