Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
2
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
8 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
3
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
4
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
5
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
6
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Olahraga
6 jam yang lalu
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Home  /  Berita  /  Hukum

Ini Tampang 'Badut' yang 5 Kali Perkosa Anak SD di Pekanbaru

Ini Tampang Badut yang 5 Kali Perkosa Anak SD di Pekanbaru
Badut bernama Jefri yang cabuli anak SD di Pekanbaru. (Foto:Polresta Pekanbaru).
Selasa, 09 Mei 2023 21:01 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

PEKANBARU- Seorang pria yang bekerja sebagai badut berinisial YL alias Jefri (28) telah ditangkap oleh polisi di Pekanbaru karena menculik dan melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang masih bersekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD). Korban diculik selama lima hari dan ditahan di kontrakan pelaku.

Menurut Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat, YL alias Jefri ditangkap setelah orang tua korban melaporkan bahwa anaknya tidak pulang ke rumah sejak Rabu, 3 Mei 2023, setelah pergi ke sekolah. Tim Reskrim Polsek Tampan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan korban serta menangkap Jefri pada 7 Mei 2023.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa korban meminjam ponsel dari seorang pedagang dan guru di sekolah untuk menghubungi Jefri setelah tiba di sekolah. Jefri menjanjikan sejumlah uang kepada korban dan mengajaknya ke kontrakan tempat dia tinggal," ujarnya, Selasa (09/5/2023).

"Selama korban ditahan di kontrakan selama lima hari tersebut, Jefri melakukan pemerkosaan sebanyak lima kali," timpalnya.

Baca Juga: Anak di Bawah Umur Diculik dan Diperkosa, Pelaku Ternyata Pengamen Badut di Pekanbaru

Ketika Jefri ditangkap, dia mencoba melarikan diri menggunakan kostum badutnya. Korban yang dikurung dalam kamar selama berhari-hari itu juga tidak bisa melarikan diri karena pintu selalu terkunci dan dirantai dari luar.

Sementara itu, menurut penjelasan ayah korban yakni MB, sang anak, SAS, kemudian dibawa oleh pelaku ke rumah kontrakannya yang berlokasi di Jl. Seroja, Kel. Tobek Godang, Kec. Binawidya, Pekanbaru.

MB melanjutkan, "Sesampainya disana sekira jam 21.30 Wib pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2023, kami menanyakan kepada badut lain yang ada disana yang bernama JL sambil memperlihatkan foto laki-laki yang ada di handphone korban. Tiba-tiba laki-laki yang berpakaian badut tersebut langsung kabur lalu kami langsung mengejar hingga akhirnya laki-laki tersebut berhasil diamankan."

Dari hasil interogasi oleh pihak kepolisian, pelaku mengakui telah membawa korban ke rumah kontrakannya sejak 3 Mei 2023 dan melakukan perbuatan cabul sebanyak 5 kali selama korban berada di rumah kontrakan tersebut.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri Ronald P. Siagian SIK.M.si, Selasa (9/5/2023) membenarkan kejadian tersebut.

"Korban berada di rumah kontrakan pelaku sejak tanggal 03 Mei 2023 sampai dengan tanggal 07 Mei 2023. Selama 5 (lima) hari korban berada di rumah kontrakan pelaku, korban selalu diberi makan dan dibelikan pakaian oleh pelaku namun setiap pelaku keluar pergi menjadi Badut, korban ditinggalkan di dalam kamar dan pintu kamar selalu dirantai dan dikunci dari luar agar korban tidak bisa keluar dari kamar guna menghindari diketahui oleh orang lain," ujar Kapolresta.

Pihak kepolisian saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E dan atau pasal 83 Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami akan melakukan penyelidikan yang mendalam dan memproses hukum pelaku sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak," tegas Kombes Jefri.

Ia juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memperhatikan keberadaan anak-anak mereka.***

Kategori:Peristiwa, Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/