Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
11 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
2
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
Umum
13 jam yang lalu
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
3
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
Olympic
9 jam yang lalu
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
4
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
Metropolitan
21 jam yang lalu
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
5
Gibran Tak Penuhi Syarat Wapres Usai Putusan MA, Bola Panas Kini di Tangan Prabowo
Umum
14 jam yang lalu
Gibran Tak Penuhi Syarat Wapres Usai Putusan MA, Bola Panas Kini di Tangan Prabowo
6
DPRD DKI Dorong Ancol Tingkatkan Daya Saing Lewat Inovasi Wisata
Metropolitan
13 jam yang lalu
DPRD DKI Dorong Ancol Tingkatkan Daya Saing Lewat Inovasi Wisata
Home  /  Berita  /  Voli

Paguyuban Resto Apung Muara Angke Tolak Pengelola Tidak Kompeten

Paguyuban Resto Apung Muara Angke Tolak Pengelola Tidak Kompeten
Ketua Paguyuban Resto Apung Muara Angka, Mujiono. (Ist)
Jum'at, 16 Agustus 2024 15:07 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Koordinator Paguyuban Resto Apung Muara Angke, Mujiono meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) segera menetapkan pengelola melalui proses lelang atau beauty contest.

"Resto Apung Muara Angke di Jalan Pendaratan Ikan, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara harus dikelola secara transparan dan profesional. Artinya, pengelola harus memiliki konsep pengembangan fasilitas kuliner laut," ujarnya, Jumat (16/8).

Mujiono meminta Dinas KPKP DKI Jakarta mengelola Resto Apung Muara Angke yang nantinya dikelola pihak ketiga lebih baik lagi dengan konsep jelas untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi pedagang kuliner khas sumber daya laut.

"Resto Apung Muara Angke merupakan salah satu aset Pemprov DKI Jakarta, kondisi saat ini menanti penetapan pengelola yang baru agar bisa semakin berkembang dan diminati masyarakat," terangnya.

Menurutnya, sebagai dampak dari belum ditetapkannya pengelola Resto Apung Muara Angke yang baru oleh Pemprov DKI Jakarta berpengaruh pada pendapatan usaha pedagang ikan bakar dan pujasera.

"Implikasinya, pendapatan daerah Pemprov DKI dari retribusi menjadi tidak maksimal," ungkapnya.

Ia menambahkan, Pemprov DKI juga perlu segera revitalisasi Resto Apung Muara Angke yang sudah mengalami kerusakan. Sehingga, dapat semakin menunjang kenyamanan dan keamanan para pengunjung maupun pedagang itu sendiri.

"Beberapa hari lalu kami telah juga menyampaikan surat pernyataan tertulis atas sikap paguyuban kepada Pemda dalam hal ini Pj Gubernur DKI Jakarta, Dinas KPKP, dan BPAD," pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2024, Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan agar Dinas KPKP dapat segera melakukan pengelolaan Resto Apung Muara Angke. (Riyan). ***

wwwwww