Paguyuban Resto Apung Muara Angke Tolak Pengelola Tidak Kompeten
![]() |
| Ketua Paguyuban Resto Apung Muara Angka, Mujiono. (Ist) |
Penulis: Azhari Nasution
"Resto Apung Muara Angke di Jalan Pendaratan Ikan, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara harus dikelola secara transparan dan profesional. Artinya, pengelola harus memiliki konsep pengembangan fasilitas kuliner laut," ujarnya, Jumat (16/8).
Mujiono meminta Dinas KPKP DKI Jakarta mengelola Resto Apung Muara Angke yang nantinya dikelola pihak ketiga lebih baik lagi dengan konsep jelas untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi pedagang kuliner khas sumber daya laut.
"Resto Apung Muara Angke merupakan salah satu aset Pemprov DKI Jakarta, kondisi saat ini menanti penetapan pengelola yang baru agar bisa semakin berkembang dan diminati masyarakat," terangnya.
Menurutnya, sebagai dampak dari belum ditetapkannya pengelola Resto Apung Muara Angke yang baru oleh Pemprov DKI Jakarta berpengaruh pada pendapatan usaha pedagang ikan bakar dan pujasera.
"Implikasinya, pendapatan daerah Pemprov DKI dari retribusi menjadi tidak maksimal," ungkapnya.
Ia menambahkan, Pemprov DKI juga perlu segera revitalisasi Resto Apung Muara Angke yang sudah mengalami kerusakan. Sehingga, dapat semakin menunjang kenyamanan dan keamanan para pengunjung maupun pedagang itu sendiri.
"Beberapa hari lalu kami telah juga menyampaikan surat pernyataan tertulis atas sikap paguyuban kepada Pemda dalam hal ini Pj Gubernur DKI Jakarta, Dinas KPKP, dan BPAD," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2024, Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan agar Dinas KPKP dapat segera melakukan pengelolaan Resto Apung Muara Angke. (Riyan). ***
| Kategori | : | Ekonomi, Voli, DKI Jakarta |













