Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
9 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Hiburan
8 jam yang lalu
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
3
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
3 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
4
Pujian Cara Pemain Bali United Berjuang Raih Kemenangan Tandang Perdana
Sepakbola
3 jam yang lalu
Pujian Cara Pemain Bali United Berjuang Raih Kemenangan Tandang Perdana
5
Kerapatan Adat Nagai Silaut Perjuangkan Keadilan Status Tanah
Hukum
3 jam yang lalu
Kerapatan Adat Nagai Silaut Perjuangkan Keadilan Status Tanah
6
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
3 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
Home  /  Berita  /  Nusantara

Senator Dailami akan Perjuangkan Hak Anggota KTKI Korban PHK

Senator Dailami akan Perjuangkan Hak Anggota KTKI Korban PHK
Senator DPD RI, Dailami Firdaus menerima audiensi KTKI. (Ist)
Rabu, 06 November 2024 22:57 WIB
Penulis: Riyan
Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil DKI Jakarta yang juga Wakil Ketua Komite III, Dailami Firdaus menerima audiensi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).

Adapun perwakilan KTKI tersebut di antaranya Rachma Fitriati, Hasyim Munawar, Tuti Kurniasih, Imelda, dan Acep.

 
Audiensi dilakukan terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap anggota KTKI oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
 
Pda kesempatan itu, Dailami memastikan akan mengawal kasus ini agar anggota KTKI yang di-PHK mendapatkan haknya.
 
"Saya sangat miris dan prihatin mendengar penjelasan dari Ibu Rachma dan anggota KTKI lainnya yang begitu detail menerangkan permasalahannya," ujarnya, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (6/11).
 
Dailami menjelaskan, selain melihat dari sisi pemutusan hubungan kerja yang dirasa sepihak dan banyak kejanggalan, terindikasi ada pelanggaran hukum.
 
"Dalam.perdolana ini kita juga harus mengedepankan sisi kemanusiaan," terangnya.
 
Apalagi, imbuh Dailami, untuk menjadi anggota KTKI harus berdomisli di wilayah Jakarta dan sekitarnya, serta sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tatata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Masing Masing Tenaga Kesehatan.
 
"Pada Pasal 6 Ayat 1 poin g berbunyi, melepaskan jabatan struktural pada saat diangkat dan selama menjadi anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan. Lalu sekarang diberhentikan secara sepihak dan mengakibatkan hilangnya pekerjaan anggota KTKI," ungkapnya.
 
Menurutnya, ada beberapa catatan lainnya yang menjadi fokus perhatian dan akan dibahas di Komite III dalam waktu dekat agar permasalahan ini dapat selesai secara baik dan tidak ada pihak yang dirugikan.
 
"Ini menyangkut banyak hal, termasuk sorotan perihal transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen anggota KKI yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip good governance," bebernya. 
 
Ia menegaskan, prinsip good governance tidak boleh dikesampingkan karena sangat penting untuk menjaga integritas dan profesionalitas suatu lembaga negara yang tugasnya adalah untuk kepentingan masyarakat luas.
 
"Apalagi ini mengenai hak kesehatan rakyat Indonesia," pungkasnya.***

Editor:Azhari Nasution
Kategori:Nusantara, DKI Jakarta
wwwwww