Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
22 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
2
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
16 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
3
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
Olympic
20 jam yang lalu
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
4
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
18 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
5
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
Olympic
15 jam yang lalu
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
6
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
17 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
Home  /  Berita  /  Ekonomi

BPJPH dan Kemenag Tandatangani Kesepakatan Status dan Kedudukan BLU BPJPH

BPJPH dan Kemenag Tandatangani Kesepakatan Status dan Kedudukan BLU BPJPH
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dan Sekretaris Jenderal Kemenag Muhammad Ali Ramdhani saat menandatangani kesepakatan Status dan Kedudukan BLU BPJPH. (Ist)
Jum'at, 08 November 2024 15:31 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan Kementerian Agama melakukan penandatanganan kesepakatan penetapan terkait status dan kedudukan satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU) pada Kementerian Agama. Kesepakatan tersebut menetapkan status dan kedudukan Satker Badan Layanan Umum yang semula berada pada Kementerian Agama, menjadi BLU pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Penandatanganan kesepakatan penetapan status dan kedudukan BLU BPJPH dilaksanakan di Kantor Kemenag Jl Lapangan Banteng Barat Jakarta Pusat, hari ini. Hadir menandatangani berita acara kesepakatan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, dan Sekretaris Jenderal Kemenag Muhammad Ali Ramdhani bertindak atas nama Menteri Agama.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan bahwa
dilepasnya BPJPH sebagai Badan di bawah Presiden setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 153 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada 5 November 2024 lalu merupakan amanat yang harus diemban dengan sebaik-baiknya sesuai regulasi yang ada.

"Tanggung jawab ini adalah tanggung jawab yang Allah berikan melalui Bapak Presiden Prabowo. Untuk itu saya mengajak ayo kita bekerja serius, kita curahkan segalanya. Ini tanggung jawab yang Allah berikan kepada kita semua." kata Haikal Hasan.

"Dengan mengurusi urusan (jaminan produk) halal ini, maka semoga ridho Allah akan kita dapatkan." lanjutnya.

Sekjen Kemenag Muhammad Ali Ramdhani mengatakan bahwa pemidahan status dan kedudukan BPJPH semoga akan mempercepat kinerja BPJPH. Sehingga BPJPH semakin mampu membantu iklim ekonomi yang semakin berdaya saing tinggi.

"Pemisahan secara struktural BPJPH dan Kementerian Agama semakin menebalkan hubungan kita. Karena tugas yang disandang BPJPH sungguh strategis dan pekerjaannya luar biasa." lanjutnya.

Lebih lanjut Sekjen Kemenag juga mengatakan bahwa Kemenag dan BPJPH secara bersama-sama perlu terus melakukan amplifikasi Jaminan Produk Halal.

"Kami juga ingin menyampaikan para ASN di BPJPH dan Kemenag bahwa di Bimas Islam ada satu Direktorat yang mengatur NSPK terkait kebijakan-kebijakan jaminan produk halal. Pengkalibrasian banyak hal ini penting dan harus tetap terpelihara agar kita dapat menjalankan tugas dan fungsi kita dengan sebaik-baiknya." pungkasnya.

Sebagai informasi, Perpres Nomor 153 Tahun 2024 menetapkan BPJPH sebagai Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal. BPJPH berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. BPJPH, yang dipimpin oleh seorang Kepala, mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelumnya pada 22 Oktober 2024 lalu, Haikal Hassan, dilantik oleh Prabowo Subianto sebagai Kepala BPJPH. Sementara, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor diangkat sebagai Wakil Kepala BPJPH.

Hadir dalam pertemuan tersebut Plt Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, Sekretaris BPJPH EA Chuzaemi Abidin, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat S Burhanuddin, Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal Abd Syakur, Kepala Biro Keuangan Ahmad Hidayatullah, dan sejumlah pejabat di lingkungan Kemenag dan BPJPH. ***

wwwwww