Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
23 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
2
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
17 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
3
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
18 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
4
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
Olympic
21 jam yang lalu
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
5
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
Olympic
16 jam yang lalu
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
6
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
18 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
Home  /  Berita  /  PON

PANDI Siap Bantu Pemerintah Berantas Judi Online"

PANDI Siap Bantu Pemerintah Berantas Judi Online
Ketua PANDI John Sihar Simanjuntak. (Ist)
Jum'at, 08 November 2024 15:38 WIB
Penulis: Azhari Nasution

JAKARTA - Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) mendukung penuh upaya pemerintah dalam memberantas judi online. Dalam hal ini, PANDI akan membantu mengidentifikasi penyalahgunaan nama domain yang disusupi konten judi online melalui platform Indonesia Domain Abuse Data Exchange (IDADX).

“PANDI memiliki kepedulian yang sangat besar terhadap kasus judi online yang tengah melanda Indonesia. Oleh karena itu kami menciptakan IDADX agar situs web yang terindikasi konten negatif bisa lebih cepat terdeteksi. Kami pun pastinya siap membantu pemerintah dalam memutus mata rantai judi online yang telah banyak merugikan negara dan bangsa,” ujar Ketua PANDI John Sihar Simanjuntak dalam keterangan tertulis, 8 November 2024.

John menjelaskan bahwa IDADX merupakan sebuah platform yang dikembangkan untuk mengamankan keamanan siber nasional, salah satunya dengan melacak dan mengidentifikasi laporan dari masyarakat terkait situs web yang disusupi konten judi online maupun konten negatif lainnya seperti phishing, malware, maupun pornografi.

“Sebagai pengelola domain .id, kami selalu berkoordinasi dengan Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah (LAIP) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) ketika terdapat domain go.id dan desa.id yang tersusupi konten negatif seperti judi online. Namun jika Kemkomdigi membutuhkan data terkait jumlah keseluruhan domain.id yang terdeteksi konten judi online, kami pun siap untuk melaporkannya,” ungkap John.

John menambahkan bahwa sumber data idadx.id berasal dari email dan laporan yang dikirimkan oleh masyarakat serta anggota. IDADX juga bekerja sama dengan berbagai layanan keamanan siber untuk mengumpulkan dan memverifikasi data terkait ancaman siber yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dalam menangani penyalahgunaan nama domain.

Adapun cara kerja dalam IDADX terdapat sistem Breach Identification and Monitoring Assistant (BIMA) yakni alat otomatis atau bot dalam IDADX yang dengan cepat mengidentifikasi dan mengeskalasi laporan penyalahgunaan nama domain. BIMA dirancang untuk meningkatkan efisiensi serta berfungsi sebagai crawler yang aktif mencari dan menangkap bukti dari laporan penyalahgunaan nama domain.

“Ketika diidentifikasi terbukti adanya penyalahgunaan domain, maka PANDI akan memberikan notifikasi dan melakukan prosedur suspend. Tercatat sejauh ini data idadx.id pada tahun 2024 terdapat 46,982 url disusupi konten judi online,” ujarnya.

John mengatakan negara tak boleh kalah dengan sindikat judi online. PANDI sebagai komunitas internet di Tanah Air siap berkolaborasi dan mendukung pemerintah dalam pemberantasan judi online hingga ke akar. ***

wwwwww