Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
22 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
22 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
12 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
21 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
5
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
10 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
6
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Sepakbola
21 jam yang lalu
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Home  /  Berita  /  KOI

Bawaslu DKI Ajak Warga Berani Tolak Politik Uang di Pilkada Jakarta

Bawaslu DKI Ajak Warga Berani Tolak Politik Uang di Pilkada Jakarta
Bawaslu DKI Jakarta sosialisasikan pelanggaran Pemilu.
Jum'at, 15 November 2024 20:43 WIB
Penulis: Azhari Nasution
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengajak warga untuk berani menolak politik dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengatakan, semua pasangan calon (Paslon) dilarang keras melakukan politik uang. 

 
"Kita mengajak supaya kampanye merupakan ajang adu visi, misi, dan program. Sehingga, hal ini dapat menjadi pendidikan politik yang bertanggung jawab bagi warga Jakarta," ujarnya, saat acara sosialisasi Pilkada kepada Pagelarang Community di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (15/11) malam.
 
Benny menjelaskan, pelaksanaan pesta demokrasi harus dilaksanakan secara jujur dan adil (Jurdil). Sebab, esensi kedaulatan rakyat adalah menjaga pelaksanaan pesta demokrasi ini dengan langsung, umum, bebas, rahasia (Luber) dan Jurdil.
 
"Kalau ini dicederai dengan politik uang maka proses ini tidak berjalan fairness. Maka itu, Bawaslu selalu mengingatkan dan mengampanyekan agar politik uang ini tidak terjadi," terangnya.
 
Menurutnya, politik uang sangat tidak mendidik masyarakat karena merupakan kejahatan demokrasi.
 
"Tentu kita ingin pemimpin Jakarta ke depan itu betul-betul legitimate dan nantinya punya keberpihakan kepada warga karena terlahir bukan dari proses transaksional," ungkapnya.
 
Ia menegaskan, bagi pemberi dan penerima yang kaitannya dengan politik uang dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dapat dikenakan sanksi pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
 
"Sanksi yang ada dua, penjara atau kurang badan dan denda. Sesuai Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp satu miliar," bebernya.
 
Ia menambahkan, Bawaslu DKI Jakarta sejauh ini telah menerima laporan sebanyak 18 dugaan pelanggaran Pemilu terkait politik uang.
 
"Sanksinya ini sangat berat, ada hukuman dipenjara dan denda. Untuk itu, warga juga perlu diedukasi dengan baik agar lebih waspada tehadap bujuk rayu politik uang," ucapnya.
 
Irwan mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menghentikan sementara pendistribusian bantuan sosial (bansos) hingga pelaksanaan Pilkada selesai.
 
"Ini menjadi upaya juga untuk menjaga fairness tadi," tegasnya.
 
Ia memaparkan, pada 27 November mendatang sudah memasuki tahapan pencoblosan. Sehingga, dalam waktu tidak terlalu lama setelah Pilkada, bansos yang sudah dianggarkan pemerintah untuk membantu masyarakat bisa segera didistribusikan.
 
"Itu sudah tugas pemerintah membantu masyarakat, termasuk melalui bansos. Bahkan, konstitusi juga mengamanatkan kalau fakir miskin dan anak terlantar itu dipelihara negara," pungkasnya.

Editor:Azhari Nasution
Kategori:KOI, DKI Jakarta
wwwwww