ICW Kritisi Pimpinan KPK Baru, Diminta Mundur dari Instansi Asal untuk Hindari Bias
![]() |
| Pimpinan Komisi III DPR melakukan voting untuk memilih pimpinan dan Dewas KPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/11/2024). (KOMPAS.com/Rahel) |
"ICW mendesak agar pimpinan KPK terpilih yang berlatar belakang penegak hukum tidak hanya mundur dari jabatannya, tetapi juga dari instansi asal, baik itu kepolisian, kejaksaan, atau Mahkamah Agung," ujar Peneliti ICW, Diky, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/11/2024).
Mayoritas dari Lembaga Penegak HukumDari lima pimpinan baru KPK, empat di antaranya berasal dari lembaga penegak hukum. Mereka adalah Komjen Setyo Budiyanto (Ketua KPK dari unsur polisi), Fitroh Rohcahyanto (jaksa), Johanis Tanak (pensiunan jaksa), dan Ibnu Basuki Widodo (hakim). Sementara itu, satu nama lainnya, Agus Joko Pramono, adalah mantan Wakil Ketua BPK.
Diky menyebutkan bahwa meskipun Pasal 29 huruf i UU KPK hanya mengharuskan mereka mundur dari jabatan, potensi loyalitas ganda tetap ada jika mereka masih terhubung dengan institusi asal. "Hal ini dapat memengaruhi keputusan yang mereka ambil selama memimpin KPK," jelasnya.
ICW menyoroti Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK, yang mengatur bahwa salah satu subjek utama penanganan kasus KPK adalah aparat penegak hukum. Menurut Diky, ada risiko ketidakmampuan untuk bertindak netral jika kasus yang diusut menyangkut institusi asal pimpinan.
"Bagaimana mereka bisa memastikan objektivitas jika institusi tempat mereka berasal menjadi sasaran investigasi KPK?" tanyanya.
ICW juga mengkritik proses seleksi pimpinan KPK yang dinilai lebih mengutamakan pandangan politik dibandingkan kompetensi dan rekam jejak kandidat. Diky mengungkapkan bahwa proses uji kelayakan di DPR lebih berfokus pada isu-isu kontroversial seperti revisi UU KPK 2019 dan mekanisme Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Proses seleksi menunjukkan bahwa para kandidat dipilih berdasarkan pandangan mereka terhadap isu politis, bukan kapasitas mereka untuk memimpin KPK," ungkapnya.
Pernyataan beberapa pimpinan terpilih juga dinilai memperlihatkan minimnya pemahaman mereka terhadap isu pemberantasan korupsi. Salah satunya adalah Fitroh Rohcahyanto, yang menyebut revisi UU KPK 2019 tidak melemahkan institusi.
"Hal ini menunjukkan kurangnya kepekaan terhadap realitas yang dihadapi KPK, terutama setelah revisi tersebut mengurangi kewenangan lembaga dalam melakukan penindakan," ujar Diky.
ICW juga menyoroti pernyataan Ibnu Basuki Widodo yang keliru memahami kewenangan penyadapan. Ia menyebut izin Dewan Pengawas diperlukan untuk melakukan penyadapan, meskipun aturan itu telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 70/PUU-XVII/2019.
Yang paling kontroversial adalah janji Johanis Tanak untuk menghapus mekanisme OTT. Menurut Diky, pernyataan ini justru disambut positif oleh anggota DPR, yang dianggap tidak memahami urgensi OTT dalam pemberantasan korupsi.
"Pernyataan seperti ini menunjukkan bahwa pimpinan KPK terpilih tidak memahami pentingnya mekanisme penindakan korupsi yang selama ini menjadi andalan," tutupnya.
ICW menegaskan bahwa perubahan mendasar di KPK diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi ini. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Nasional, DKI Jakarta |













