Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
16 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
2
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
Olympic
13 jam yang lalu
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
3
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
Umum
17 jam yang lalu
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
4
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
11 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
5
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
9 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
6
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
11 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
Home  /  Berita  /  Nasional

27 November 2024 Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak

27 November 2024 Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak
Jum'at, 22 November 2024 21:24 WIB
Penulis: Hermanto Ansam

JAKARTA - Pemerintah menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di seluruh Indonesia. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

“Hari pemungutan suara Pilkada telah ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui Keppres Nomor 33 Tahun 2024. Keputusan ini ditandatangani Presiden pada 21 November,” ujar Tito dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/11/2024).

Menurut Tito, langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya tanpa terkendala aktivitas kerja. “Dasarnya adalah memberikan hak penuh kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pilkada. Hari libur ini penting untuk mendukung kelancaran demokrasi,” tegasnya.

Penetapan hari libur juga mengacu pada Pasal 84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang direvisi dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa pemungutan suara dalam Pilkada serentak dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

“Karena KPU menetapkan Pilkada serentak pada tanggal 27 November, yang jatuh pada hari Rabu, maka hari itu harus diliburkan. Ini sejalan dengan aturan yang berlaku,” jelas Tito.

Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan di 545 daerah di seluruh Indonesia, mencakup pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Pemerintah berharap, dengan adanya hari libur nasional, masyarakat dapat secara aktif berpartisipasi dalam menentukan masa depan daerah masing-masing.

“Semoga libur nasional ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka demi mendukung demokrasi yang berkualitas,” tambah Tito.

Dengan keputusan ini, diharapkan tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada serentak meningkat, sehingga proses demokrasi di Indonesia dapat berjalan lancar dan sukses. ***

wwwwww