KPK Tahan Gubernur Bengkulu: Diduga Gunakan Pungutan Pegawai untuk Pilkada
![]() |
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang. Ia dituding memerintahkan pungutan terhadap pegawai di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk mendukung pendanaan pencalonannya kembali dalam Pilkada 2024.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa Rohidin meminta dukungan dana kepada bawahannya pada Juli 2024. Hal ini dilakukan untuk memuluskan langkahnya maju kembali sebagai calon gubernur dalam Pilkada serentak yang dijadwalkan pada November 2024.
“Saudara RM meminta dukungan dalam bentuk dana dan penanggung jawab wilayah guna keperluan Pilkada. Arahan ini kemudian diteruskan oleh Sekda Provinsi Bengkulu,” jelas Alexander dalam konferensi pers pada Minggu (24/11/2024).
Sekda Kumpulkan Pejabat
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, disebut berperan aktif dalam melaksanakan arahan tersebut. Pada September hingga Oktober 2024, Isnan mengumpulkan jajaran kepala OPD dan kepala biro untuk menyampaikan instruksi Rohidin terkait penggalangan dana.
“Dalam pertemuan itu, IF meminta para kepala OPD untuk mendukung program RM, termasuk dengan memberikan sumbangan dana. Arahan ini dijadikan syarat agar mereka tetap aman dalam jabatan masing-masing,” papar Alexander.
Beberapa pejabat pun menyerahkan sejumlah uang. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Syafriandi, diketahui memberikan Rp200 juta melalui ajudan gubernur, sementara Kepala Dinas PUPR, Tejo Suroso, mengumpulkan Rp500 juta dari berbagai sumber, termasuk potongan anggaran operasional dan tunjangan pegawai.
Ancaman Jabatan
Tak hanya itu, Rohidin juga diduga menggunakan ancaman terhadap bawahannya. Ia memperingatkan bahwa jika dirinya tidak terpilih kembali sebagai gubernur, sejumlah pejabat, termasuk Tejo Suroso, akan dicopot dari jabatan mereka.
“Ancaman ini menjadi tekanan tambahan bagi para pejabat untuk menyerahkan dana yang diminta,” tambah Alexander.
Tiga Tersangka Ditetapkan
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekda Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Anca. Kasus ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan kekuasaan dan manipulasi birokrasi untuk kepentingan pribadi dan politik.
“Ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kami akan mengusut kasus ini hingga tuntas,” tegas Alexander.
Rohidin Mersyah, yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu kandidat kuat dalam Pilkada Bengkulu 2024, kini menghadapi tekanan hukum yang bisa mengancam langkah politiknya. ***













