Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
16 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
15 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
3
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
Badminton
9 jam yang lalu
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
4
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
Metropolitan
22 jam yang lalu
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
5
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
Olympic
9 jam yang lalu
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
6
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
Olympic
9 jam yang lalu
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
Home  /  Berita  /  Sumatera Barat

Penembakan Tragis di Polres Solok Selatan Sumbar: Kabag Ops Terancam Hukuman Mati

Penembakan Tragis di Polres Solok Selatan Sumbar: Kabag Ops Terancam Hukuman Mati
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang (tengah) (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Minggu, 24 November 2024 07:34 WIB

PADANG – Kasus penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Riyanto Ulil Anshar, kini memasuki babak baru. Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, ditetapkan sebagai tersangka dan menghadapi ancaman hukuman mati.

“Ancamannya bisa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Dwi Sulistyawan, pada Minggu (24/11/2024).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Barat, Kombes Andry Kurniawan, mengungkapkan bahwa tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana.

“Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Penahanan sudah dilakukan berdasarkan bukti yang cukup,” terang Kombes Andry.

Peristiwa penembakan terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari. Insiden ini menyebabkan AKP Riyanto meninggal dunia di tempat. Polisi masih menyelidiki lebih jauh motif di balik aksi tragis ini. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP akan menanti AKP Dadang.

Kasus ini mengguncang institusi kepolisian di Solok Selatan dan memicu perhatian publik. Proses hukum terhadap tersangka diharapkan berjalan transparan dan adil. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Beladiri, Sumatera Barat
wwwwww