Penembakan Tragis di Polres Solok Selatan Sumbar: Kabag Ops Terancam Hukuman Mati
![]() |
| Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang (tengah) (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra) |
PADANG – Kasus penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Riyanto Ulil Anshar, kini memasuki babak baru. Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, ditetapkan sebagai tersangka dan menghadapi ancaman hukuman mati.
“Ancamannya bisa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Dwi Sulistyawan, pada Minggu (24/11/2024).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Barat, Kombes Andry Kurniawan, mengungkapkan bahwa tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana.
“Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Penahanan sudah dilakukan berdasarkan bukti yang cukup,” terang Kombes Andry.
Peristiwa penembakan terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari. Insiden ini menyebabkan AKP Riyanto meninggal dunia di tempat. Polisi masih menyelidiki lebih jauh motif di balik aksi tragis ini. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP akan menanti AKP Dadang.
Kasus ini mengguncang institusi kepolisian di Solok Selatan dan memicu perhatian publik. Proses hukum terhadap tersangka diharapkan berjalan transparan dan adil. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Beladiri, Sumatera Barat |













