Advokat Alvin Lim Minta Yayasan Langgar Aturan Ditindak
![]() |
| Advokat LQ Indonesia Lawfirm (Quotient Center), Alvin Lim. (Ist) |
Kamis, 05 Desember 2024 09:12 WIB
Penulis: Riyan
Penulis: Riyan
Advokat kenamaan, Alvin Lim meminta agar aparat penegak hukum dapat menindak Yayasan tak berizin dan melanggar aturan.
Alvin Lim mengatakan, yayasan tak memiliki izin resmi, termasuk yang berkedok sebagai yayasan sosial sangat membahayakan.
"Kami sudah bertemu Menteri Sosial, Saifulah Yusuf dan mendapatkan informasi kalau Yayasan Kemanusiaan yang dikelola Pratiwi Noviyanthi tidak terdaftar di Kementerian Sosial RI," ujarnya, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (5/12).
Alvin menjelaskan, yayasan yang dikelola Novi dan tengah berseteru dengan Agus Salim tersebut juga tidak memiliki izin untuk menyimpan uang donasi sebagaimana Undang Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.
"Kalau tidak memiliki izin sudah tentu ilegal dan harus ditindak tegas," terangnya.
Menurutnya, berdasarkan keterangan dari Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah yayasan tersebut juga diduga terlibat perdagangan balita.
"Saya minta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi kepada para pelaku TPPO sesuai peraturan berlaku," ungkapnya.
Alvin menegaskan, LQ Indonesia Lawfirm juga bertekad untuk memerangi ujaran kebencian terhadap penyandang disabilitas dan penyebar hoaks, khususnya melalui media sosial.
"Kami ingin Media sosial digunakan secara baik dan santun," pungkasnya.
Untuk diketahui, bagi masyarakat yang memerlukan informasi layanan dan bantuan dari LQ Indonesia Lawfirm atau Quotient Center bisa mendatang kantor terdekat atau menghubungi
Hotline 0818 0454 4489 (Surabaya), 08111534489 (Jakarta Barat), 08111184489 (Jakarta Pusat), 08174890999 (Tangerang), dan 08111084489 (PIK 2). ***













