Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
19 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
18 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
3
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
Badminton
11 jam yang lalu
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
4
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
Olympic
12 jam yang lalu
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
5
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
Olympic
12 jam yang lalu
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
6
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Umum
17 jam yang lalu
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Home  /  Berita  /  Beladiri

Advokat Alvin Lim Minta Yayasan Langgar Aturan Ditindak

Advokat Alvin Lim Minta Yayasan Langgar Aturan Ditindak
Advokat LQ Indonesia Lawfirm (Quotient Center), Alvin Lim. (Ist)
Kamis, 05 Desember 2024 09:12 WIB
Penulis: Riyan
Advokat kenamaan, Alvin Lim meminta agar aparat penegak hukum dapat menindak Yayasan tak berizin dan melanggar aturan.

Alvin Lim mengatakan, yayasan tak memiliki izin resmi, termasuk yang berkedok sebagai yayasan sosial sangat membahayakan.

 
"Kami sudah bertemu Menteri Sosial, Saifulah Yusuf dan mendapatkan informasi kalau Yayasan Kemanusiaan yang dikelola Pratiwi Noviyanthi tidak terdaftar di Kementerian Sosial RI," ujarnya, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (5/12).
 
Alvin menjelaskan, yayasan yang dikelola Novi dan tengah berseteru dengan Agus Salim tersebut juga tidak memiliki izin untuk menyimpan uang donasi sebagaimana Undang Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. 
 
"Kalau tidak memiliki izin sudah tentu ilegal dan harus ditindak tegas," terangnya.
 
Menurutnya, berdasarkan keterangan dari Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah yayasan tersebut juga diduga terlibat perdagangan balita. 
 
"Saya minta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi kepada para pelaku TPPO sesuai peraturan berlaku," ungkapnya.
 
Alvin menegaskan, LQ Indonesia Lawfirm juga bertekad untuk memerangi ujaran kebencian terhadap penyandang disabilitas dan penyebar hoaks, khususnya melalui media sosial.
 
"Kami ingin Media sosial digunakan secara baik dan santun," pungkasnya.
 
Untuk diketahui, bagi masyarakat yang memerlukan informasi layanan dan bantuan dari LQ Indonesia Lawfirm atau Quotient Center bisa mendatang kantor terdekat atau menghubungi
Hotline 0818 0454 4489 (Surabaya), 08111534489 (Jakarta Barat), 08111184489 (Jakarta Pusat), 08174890999 (Tangerang), dan 08111084489 (PIK 2). ***

Editor:Azhari Nasution
Kategori:Nasional, Beladiri
wwwwww