Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
7 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
Metropolitan
13 jam yang lalu
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
3
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
6 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
4
Aturan Baru Mabes Polri Berlaku, Personel Resmi Dilarang Isap Vape
Nasional
10 jam yang lalu
Aturan Baru Mabes Polri Berlaku, Personel Resmi Dilarang Isap Vape
5
Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
Umum
6 jam yang lalu
Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
6
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
Internasional
7 jam yang lalu
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
Home  /  Berita  /  Kepulauan Riau

Warga Tiongkok Buron Interpol Ditangkap di Pelabuhan Batam

Warga Tiongkok Buron Interpol Ditangkap di Pelabuhan Batam
Jum'at, 06 Desember 2024 09:51 WIB
BATAM – Seorang warga negara Tiongkok berinisial YZ, yang menjadi buronan internasional, berhasil diamankan di Pelabuhan Internasional Batam Center, Senin (2/12). YZ diketahui masuk dalam daftar Red Notice Interpol sejak Juli 2024 atas dugaan keterlibatannya dalam kelompok kriminal yang menjalankan operasi judi online dan pencucian uang.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman, menjelaskan YZ ditangkap setelah masuk ke wilayah Indonesia melalui Pelabuhan Batam, usai bertolak dari Pelabuhan Harbour Front, Singapura.

"Dari hasil pemeriksaan, YZ teridentifikasi sebagai subjek Red Notice yang diterbitkan atas permintaan NCB Beijing. Ia diduga memiliki peran dalam mentransfer dan mencuci uang hasil kegiatan ilegal dari platform judi online," ujar Yuldi di Jakarta, Jumat (6/12).

Pemeriksaan di Pelabuhan Ungkap Identitas YZ

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, mengungkapkan penangkapan bermula saat petugas melakukan pemeriksaan rutin di Pelabuhan Batam Center. Sistem Border Control Management mendeteksi bahwa YZ berstatus HIT, atau dalam daftar pengawasan.

"Petugas segera membawa YZ ke Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Hajar.

Investigasi awal mengungkapkan bahwa YZ memanipulasi data dan terlibat dalam tindak pencucian uang dengan keuntungan mencapai 130 juta yuan, setara dengan Rp284 miliar.

Koordinasi dengan Interpol

Sehari setelah penangkapan, pada Selasa (3/12), Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian mulai mendalami kasus YZ serta berkoordinasi dengan Interpol Indonesia terkait status hukumnya sebagai buronan internasional.

"Tersangka YZ kemudian diserahkan kepada NCB Interpol pada Kamis (5/12) untuk proses hukum lebih lanjut," terang Hajar.

Ditjen Imigrasi menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan Interpol dan otoritas terkait dalam menangani kejahatan transnasional, terutama yang melibatkan judi online.

Imigrasi Tegaskan Langkah Tegas terhadap WNA Bermasalah

Penangkapan ini, menurut Hajar, menjadi bagian dari langkah preventif pemerintah untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang berpotensi merusak tatanan hukum dan keamanan Indonesia," tegasnya.

Kasus YZ kini ditangani lebih lanjut oleh NCB Interpol, sementara Ditjen Imigrasi akan terus memantau dan mendukung langkah penegakan hukum terhadap kejahatan lintas negara. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:merdeka.com
Kategori:Nasional, Kepulauan Riau
wwwwww