Warga Tiongkok Buron Interpol Ditangkap di Pelabuhan Batam
![]() |
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman, menjelaskan YZ ditangkap setelah masuk ke wilayah Indonesia melalui Pelabuhan Batam, usai bertolak dari Pelabuhan Harbour Front, Singapura.
"Dari hasil pemeriksaan, YZ teridentifikasi sebagai subjek Red Notice yang diterbitkan atas permintaan NCB Beijing. Ia diduga memiliki peran dalam mentransfer dan mencuci uang hasil kegiatan ilegal dari platform judi online," ujar Yuldi di Jakarta, Jumat (6/12).
Pemeriksaan di Pelabuhan Ungkap Identitas YZ
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, mengungkapkan penangkapan bermula saat petugas melakukan pemeriksaan rutin di Pelabuhan Batam Center. Sistem Border Control Management mendeteksi bahwa YZ berstatus HIT, atau dalam daftar pengawasan.
"Petugas segera membawa YZ ke Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Hajar.
Investigasi awal mengungkapkan bahwa YZ memanipulasi data dan terlibat dalam tindak pencucian uang dengan keuntungan mencapai 130 juta yuan, setara dengan Rp284 miliar.
Koordinasi dengan Interpol
Sehari setelah penangkapan, pada Selasa (3/12), Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian mulai mendalami kasus YZ serta berkoordinasi dengan Interpol Indonesia terkait status hukumnya sebagai buronan internasional.
"Tersangka YZ kemudian diserahkan kepada NCB Interpol pada Kamis (5/12) untuk proses hukum lebih lanjut," terang Hajar.
Ditjen Imigrasi menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan Interpol dan otoritas terkait dalam menangani kejahatan transnasional, terutama yang melibatkan judi online.
Imigrasi Tegaskan Langkah Tegas terhadap WNA Bermasalah
Penangkapan ini, menurut Hajar, menjadi bagian dari langkah preventif pemerintah untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang berpotensi merusak tatanan hukum dan keamanan Indonesia," tegasnya.
Kasus YZ kini ditangani lebih lanjut oleh NCB Interpol, sementara Ditjen Imigrasi akan terus memantau dan mendukung langkah penegakan hukum terhadap kejahatan lintas negara. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | merdeka.com |
| Kategori | : | Nasional, Kepulauan Riau |













