Warganet Soroti Pungutan Wadah Makan, BGN: Program MBG Gratis
![]() |
| Siswa mengumpulkan tempat makan usai menyantap makanan program makan bergizi gratis di SD Negeri 1 Kranji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (10/1/2025). (kompas.com/fadlan mukhtar zain) |
Namun, kritik muncul dari warganet terkait dugaan pungutan biaya pembelian wadah makan oleh pihak sekolah. Akun X @tanya****s, Jumat (10/1/2025), membagikan tangkapan layar pesan WhatsApp yang meminta wali murid mengumpulkan Rp10.000 untuk membeli wadah makanan.
"Jelas-jelas program makan siang GRATIS, sekolah adik gw masih aja dimintain uang astagaa. Alesannya buat wadah makan. Tolongg aku bingung harus lapor kemana selain ke adm*n g3r*ndr*," tulisnya. Unggahan ini mendapat perhatian luas dengan 1,8 juta tayangan hingga Minggu (12/1/2025).
Muncul pertanyaan di masyarakat: benarkah pungutan ini bagian dari program MBG?
BGN: Tidak Ada Biaya Tambahan
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa program MBG sepenuhnya gratis, termasuk penyediaan wadah makan untuk penerima.
"Semua program dilakukan dan dikelola Badan Gizi Nasional secara gratis untuk masyarakat," katanya, Minggu (12/1/2025).
Dadan menjelaskan bahwa wadah makan berbahan stainless steel telah disiapkan untuk mendukung pelaksanaan program. Wadah tersebut dipilih karena lebih higienis, tahan lama, dan ramah lingkungan.
"Biaya penyediaan wadah sepenuhnya berasal dari anggaran BGN. Tidak ada alasan bagi sekolah untuk memungut biaya tambahan kepada wali murid," tegasnya.
Dadan meminta sekolah untuk bersabar menunggu proses distribusi program ke seluruh wilayah. Ia juga memastikan cakupan program akan diperluas secara bertahap hingga menjangkau semua sekolah.
Saluran Pengaduan untuk Pungutan
BGN membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan adanya pungutan dalam pelaksanaan program MBG. Informasi resmi program dapat diakses melalui laman www.bgn.go.id.
"Jika informasi berasal dari sumber yang bukan portal resmi BGN, masyarakat bisa mengabaikannya," tambah Dadan.
Ia mengimbau masyarakat melaporkan jika menemukan pelanggaran agar program dapat berjalan sesuai tujuan awal, yakni memberikan manfaat tanpa beban tambahan bagi keluarga penerima. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Olympic, Nasional, DKI Jakarta |













