Dilaporkan ke Polisi, Prof Bambang Hero Tegaskan Perhitungan Rp271 Triliun Sah
![]() |
| Prof Bambang Hero Saharjo |
JAKARTA – Guru Besar IPB, Prof Bambang Hero Saharjo, dilaporkan ke Polda Bangka Belitung oleh Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung, Andi Kusuma. Ia dituduh memberikan keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi tambang timah, namun Bambang membantah tuduhan tersebut.
"Tuduhannya saya memberikan keterangan palsu. Keterangan palsunya itu di mana? Tugas ini saya lakukan atas permintaan resmi penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung," ujar Bambang, Senin (13/1/2025).
Bambang menjelaskan bahwa perhitungannya didasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa hanya ahli lingkungan atau ahli valuasi ekonomi yang berwenang menghitung kerugian akibat kerusakan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugasnya, ia menggunakan citra satelit untuk menilai kondisi lahan dari tahun 2015 hingga 2020, disertai dengan pengambilan sampel langsung di lapangan.
"Saya tahu kondisi lahan dari tahun ke tahun karena gambarnya jelas. Selain itu, saya juga ke lapangan untuk memastikan data di lapangan sesuai dengan analisis citra satelit," ungkap Bambang.
Ia juga menegaskan bahwa jika ada keberatan atas hasil perhitungannya, seharusnya hal itu dibahas di dalam persidangan. "Sekarang, majelis hakim sudah menerima hasil perhitungan saya. Hasil ini juga dilengkapi oleh BPKP, sehingga nilai kerugiannya meningkat dari Rp271 triliun menjadi Rp300 triliun," ujarnya.
Laporan Dugaan Keterangan Palsu
Andi Kusuma menuduh Bambang memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta dan melaporkannya berdasarkan Pasal 242 KUHP. Pasal ini mengatur bahwa pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dapat dihukum hingga 7 tahun penjara. Jika keterangan palsu itu terkait kasus berat seperti korupsi, ancaman hukuman bisa mencapai 9 tahun penjara.
Menurut Andi, nilai kerugian Rp271 triliun yang dihitung oleh Bambang tidak akurat dan dinilai merugikan pihak-pihak terkait. "Angka ini sangat besar, sehingga perlu dipastikan kebenarannya," kata Andi dalam keterangannya.
Kasus ini bermula dari permintaan Kejaksaan Agung kepada Bambang untuk menghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan di tambang timah Bangka Belitung. Hasil perhitungan itu dipakai sebagai dasar pengusutan kerugian negara.
Namun, besarnya nilai kerugian memicu perdebatan. Beberapa pihak mempertanyakan metode yang digunakan serta keahlian Bambang. Meski demikian, Bambang tetap yakin bahwa perhitungannya sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Proses hukum terhadap laporan ini diperkirakan akan menjadi sorotan, terutama karena berkaitan dengan keabsahan perhitungan ahli dalam pengadilan kasus lingkungan. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | republika.co.id |
| Kategori | : | Beladiri |













