KPK Sita Rp 476,9 Miliar dari Kasus Korupsi Rita Widyasari
![]() |
| Rita Widyasari |
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 476,9 miliar terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Penyitaan dilakukan dari sejumlah rekening yang terhubung dengan Rita dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Bahwa pada Jumat tanggal 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).
Menurut Tessa, uang tersebut diduga kuat berasal dari tindak pidana korupsi yang menjadi bagian dari penyidikan. KPK akan terus mendalami aliran dana dalam kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.
“KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” jelas Tessa.
Detail Uang yang Disita
KPK memaparkan total uang yang disita berasal dari tiga jenis mata uang:
- Rupiah: Rp 350.865.006.126,78, dari 36 rekening terkait.
- Dollar Amerika Serikat: USD 6.284.712,77 (setara Rp 102.280.591.284,34), dari 15 rekening terkait.
- Dollar Singapura: SGD 2.005.082,00 (setara Rp 23.828.354.386,36), dari 1 rekening terkait.
Total penyitaan mencapai Rp 476.973.951.797,48 atau sekitar Rp 476,9 miliar jika dibulatkan.
Kasus Gratifikasi dan TPPU
Rita Widyasari pertama kali dijerat kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Pada 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Rita 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun. Ia terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar dari perizinan proyek di Kutai Kartanegara.
Meski mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada 2021, upaya hukum Rita gagal, dan ia kini menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu.
Selain itu, pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita juga menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga menerima gratifikasi dalam bentuk pecahan dolar AS sebesar USD 5 per metrik ton dari perusahaan tambang batu bara.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penyelidikan kasus ini masih terus dilakukan, terutama terkait aliran dana hasil gratifikasi. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Beladiri |













