41 Pelaku Usaha Minyakita Kena Sanksi, Kemendag Tindak Tegas Pelanggaran
![]() |
JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjatuhkan sanksi administratif kepada 41 pelaku usaha yang terbukti menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pelanggaran ini dilakukan oleh distributor dan pengecer di berbagai daerah.
“Ditjen PKTN telah memberikan sanksi terhadap 41 pelaku usaha, baik di tingkat pengecer maupun distributor yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi 2025 yang digelar secara virtual, Selasa 14 Januari 2025.
Selain itu, ditemukan pula praktik bundling Minyakita dengan produk lain yang menyebabkan harga jauh melebihi HET, yakni Rp15.700 per liter.
Langkah Evaluasi Distribusi
Untuk mengatasi masalah ini, Ditjen PKTN telah mengirimkan surat kepada asosiasi pelaku usaha industri kelapa sawit, seperti AIMMI, GIMNI, dan GAPKI, serta kepada 40 produsen minyak goreng. Surat tersebut berisi evaluasi rantai distribusi dan imbauan untuk menghentikan praktik bundling.
Kemendag juga berdiskusi dengan lima produsen besar minyak goreng untuk memastikan kelancaran distribusi. Mereka diminta menjamin stok tersedia dengan harga yang sesuai, terutama menjelang hari besar keagamaan yang sering memicu kenaikan permintaan.
Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga stabilitas harga dan melindungi konsumen. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Ekonomi, DKI Jakarta |













