Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
19 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
2
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
13 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
3
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
Olympic
16 jam yang lalu
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
4
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
14 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
5
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
14 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
6
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
Umum
21 jam yang lalu
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
Home  /  Berita  /  Hiburan

Razman Nasution Tetap Bersikeras Sebagai Advokat Meski BAS Dibekukan

Razman Nasution Tetap Bersikeras Sebagai Advokat Meski BAS Dibekukan
Pengacara Razman Nasution. (Ist)
Senin, 17 Februari 2025 23:12 WIB
Penulis: Mambang Yazid

JAKARTA - Razman Arif Nasution kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) membekukan Berita Acara Sumpah (BAS) advokatnya pekan lalu. Namun, alih-alih mundur dari dunia hukum, ia justru menegaskan tetap menjalankan tugas profesinya.

Keputusan MA itu berawal dari insiden di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di mana Razman diduga mengamuk saat menangani kasus pencemaran nama baik Hotman Paris. Pembekuan BAS tersebut ditegaskan dalam Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025, yang artinya Razman tidak dapat beracara di pengadilan.

Menanggapi hal ini, Razman melalui akun Instagram terverifikasinya pada Senin 17 Februari 2025, mengunggah tangkapan layar berita dengan tajuk, “Sumpah Advokat Dibekukan MA, Razman Arif Nasution: Keputusan DPN Peradi Bersatu Jadi Pegangan Saya.”

Dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa keputusan Dewan Etik DPN Peradi Bersatu lebih relevan baginya. Menurutnya, ia hanya dijatuhi sanksi teguran keras, bukan pemecatan.

"Yang menjadi acuan saya adalah Putusan Dewan Etik DPN Peradi Bersatu, di mana saya dan rekan dikenakan sanksi teguran keras secara lisan dan tulisan, bukan pemecatan sebagai advokat," tegas Razman.

Razman juga menyatakan tetap menjalankan tugasnya sebagai advokat dan mengimbau masyarakat untuk tidak termakan informasi yang menurutnya menyesatkan.

"Saya tetap menjalankan profesi advokat dengan baik. Jangan sampai ada informasi yang menyesatkan, apalagi dari oknum-oknum yang ingin menjatuhkan saya," ungkapnya.

Di akhir pernyataannya, Razman berdoa agar dirinya dan keluarga mendapat perlindungan dari Tuhan dan terhindar dari kezaliman. Pernyataannya ini menunjukkan bahwa ia masih berpegang teguh pada posisinya di tengah kontroversi yang melingkupinya.

Meski BAS telah dibekukan, sikap Razman menunjukkan bahwa ia tidak berniat untuk mundur dari dunia hukum. Bagaimana langkahnya ke depan dalam menghadapi keputusan MA ini? Publik masih menunggu perkembangan selanjutnya. ***

Editor:Azhari Nasution
Kategori:Hiburan, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww