Kejagung Tahan Tiga Hakim Terlibat Suap Perkara Ekspor CPO
![]() |
| Tersangka ASB (Agam Syarif Baharuddin) dibawa menuju mobil tahanan oleh penyidik di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). (antara/nadia putri rahmani) |
JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait vonis lepas (ontslag) perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Ketiganya adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM). Mereka merupakan hakim dalam majelis yang memutus perkara tersebut.
"Setelah memeriksa tujuh saksi dan mengumpulkan alat bukti, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Minggu (13/4) malam," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, di Gedung Kejaksaan Agung, Senin dini hari.
Qohar menjelaskan, ketiga hakim tersebut menerima uang suap dengan nilai miliaran rupiah melalui tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Suap itu, menurut penyidik, berasal dari Ariyanto (AR), advokat yang mewakili pihak korporasi terdakwa dalam perkara tersebut.
“Ketiga hakim mengetahui maksud penerimaan uang itu, yaitu agar perkara diputus lepas,” jelasnya.
Ketiga tersangka kini resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Dengan penetapan ini, total tersangka dalam perkara suap tersebut menjadi tujuh orang. Sebelumnya, penyidik lebih dahulu menetapkan empat tersangka lain, yaitu Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata PN Jakarta Utara; Muhammad Arif Nuryanta (MAN); serta dua advokat, MS dan AR.
Putusan ontslag terhadap perkara korupsi ekspor CPO dijatuhkan oleh majelis hakim pada Selasa (19/4) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat. Dalam sidang itu, majelis yang diketuai Djuyamto menyatakan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti secara hukum melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa.
Namun, majelis menyatakan perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan menjatuhkan putusan lepas (ontslag van alle rechtsvervolging). Majelis juga memerintahkan pemulihan seluruh hak dan kedudukan hukum para terdakwa. (ant)
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













