Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
21 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
21 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
11 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
20 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
5
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Sepakbola
20 jam yang lalu
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
6
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Sepakbola
21 jam yang lalu
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Home  /  Berita  /  Beladiri

Kejagung Ungkap Jalur Suap Rp60 Miliar untuk Tiga Hakim PN Jakarta Pusat

Kejagung Ungkap Jalur Suap Rp60 Miliar untuk Tiga Hakim PN Jakarta Pusat
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). (antara/ho-kejaksaan agung ri)
Senin, 14 April 2025 07:26 WIB

JAKARTA – Kejaksaan Agung membongkar detail aliran dana suap senilai Rp60 miliar yang diduga kuat menjadi kunci di balik putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Uang itu disebut mengalir ke tiga hakim yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga hakim tersebut adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (13/4) setelah penyidik memeriksa tujuh saksi.

“Permintaan awal untuk pengurusan perkara agar diputus ontslag disertai dengan persiapan dana sebesar Rp20 miliar. Namun, angka itu dinaikkan oleh Muhammad Arif Nuryanta menjadi Rp60 miliar,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Senin dini hari.

Menurut Qohar, kesepakatan suap bermula dari komunikasi antara Ariyanto (AR), advokat dari korporasi terdakwa, dan Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata PN Jakarta Utara. WG kemudian menyampaikan tawaran tersebut kepada Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Wakil Ketua PN Jakarta Pusat kala itu.

Setelah mendengar tawaran tersebut, MAN menyetujui tapi menaikkan permintaan uang menjadi tiga kali lipat. AR menyanggupi permintaan itu dan menyerahkan uang dalam bentuk dolar AS senilai Rp60 miliar melalui WG.

Sebagai kompensasi, WG menerima imbalan 50.000 dolar AS dari MAN.

“Uang itu kemudian diserahkan MAN kepada majelis hakim yang sudah ditunjuk,” ujar Qohar.

Majelis tersebut terdiri dari Djuyamto sebagai ketua, ASB sebagai anggota, dan AM sebagai hakim ad hoc. Setelah penetapan sidang diterbitkan, MAN memanggil Djuyamto dan ASB untuk menyerahkan uang senilai Rp4,5 miliar, disebut sebagai 'uang baca berkas'.

Djuyamto lalu membagi uang tersebut kepada kedua rekannya di majelis. Tidak berhenti di situ, MAN kembali memberikan uang dalam bentuk dolar AS yang jika dikonversi setara Rp18 miliar.

Pembagiannya: Djuyamto menerima Rp6 miliar, AM sebesar Rp5 miliar, dan ASB sebesar Rp4,5 miliar.

“Ketika para hakim memahami tujuan pemberian uang tersebut adalah agar perkara diputus ontslag, hal itu terwujud pada 19 Maret 2025,” ungkap Qohar.

Putusan itu membebaskan tiga korporasi—PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group—meski majelis mengakui mereka terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa.

Ketiga hakim kini dijerat Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan penetapan ini, total tersangka dalam perkara suap tersebut menjadi tujuh orang. Empat tersangka sebelumnya adalah WG, MAN, serta dua advokat: MS dan AR. MAN diketahui terlibat saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebelum akhirnya dilantik menjadi Ketua PN Jakarta Selatan. (ant)

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Beladiri
wwwwww