Terbukti Menipu Investasi, Kolonel Laut Dihukum Penjara dan Dipecat dari Militer
![]() |
| Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan menjatuhkan vonis kepada, Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan, terdakwa kasus penipuan, pidana selama 2 tahun 3 bulan pada Senin (21/4/2025).(kompas.com/goklas wisely ) |
"Menjatuhkan pidana pokok selama 2 tahun 3 bulan penjara dan tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," ujar Ketua Majelis Hakim, Laksma TNI Hari Aji Sugianto.
Agus dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dalam bisnis fiktif jual beli bahan bakar minyak (BBM). Modusnya dimulai pada Juni 2018, saat ia mengajak dua korban, Hendri dan Hendra, berinvestasi sebesar Rp5 miliar dengan iming-iming keuntungan hingga 50 persen.
Setelah menerima dana awal, Agus sempat mengembalikan pokok investasi, namun tidak memberikan keuntungan yang dijanjikan. Ia kemudian meminta tambahan dana Rp10,75 miliar dengan dalih memperluas bisnis, namun kembali gagal menepati janji.
Dari total investasi, hanya Rp3 miliar yang dikembalikan. Sisanya, sebesar Rp7,75 miliar, tak pernah dibayarkan hingga korban melapor ke Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) pada Januari 2023.
Agus yang kala itu masih aktif sebagai perwira TNI AL kemudian diproses secara hukum hingga berujung vonis pidana dan pemecatan. Kuasa hukum Agus menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut.
Sikap serupa juga disampaikan oleh pihak oditur militer yang mewakili penuntut umum dalam sidang tersebut. ***
| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | Kompas.com |
| Kategori | : | Olympic |













