Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
24 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
Badminton
16 jam yang lalu
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
3
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
Olympic
17 jam yang lalu
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
4
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
Olympic
17 jam yang lalu
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
5
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
22 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
6
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Umum
22 jam yang lalu
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Home  /  Berita  /  Ekonomi

KPK Respons Desakan Usut Pupuk Indonesia, Proses Masih di Tahap Pengaduan

KPK Respons Desakan Usut Pupuk Indonesia, Proses Masih di Tahap Pengaduan
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. (foto: inilah.com/rizki)
Selasa, 22 April 2025 10:49 WIB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menindaklanjuti dugaan korupsi yang menyeret nama PT Pupuk Indonesia, setelah muncul laporan potensi kerugian negara hingga Rp8,3 triliun. Saat ini, laporan tersebut sedang dikaji oleh Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi awal terkait dugaan manipulasi laporan keuangan di perusahaan pelat merah tersebut.

"Kita sudah dapat beberapa info, tapi ini masih dalam proses di Dumas," ujar Fitroh di Gedung ACLC C1 KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).

Fitroh menyatakan, KPK akan menyampaikan perkembangan kasus ini ke publik apabila proses telaah telah tuntas dan dinaikkan ke tahap penyelidikan.

Desakan agar kasus ini segera ditangani datang dari pakar hukum pidana Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana. Ia menilai KPK tidak perlu menunggu laporan tambahan untuk memulai penyelidikan.

"Jika dugaan ini benar, maka KPK harus melibatkan BPK untuk audit investigasi. Jangan tunggu terlalu lama karena bukti bisa saja dihilangkan," kata Wayan, Jumat (18/4/2025).

Kasus ini mencuat setelah Etos Indonesia Institute merilis temuan audit yang menunjukkan selisih besar dalam laporan keuangan PT Pupuk Indonesia. Audit menyebut adanya transaksi tidak wajar senilai Rp8,3 triliun, termasuk deposito dan kas yang tidak dicatat dalam neraca.

"Ini bukan opini. Temuan kami berdasarkan data dan harus ditindaklanjuti. Kami minta Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama dan Direktur Keuangan," tegas Direktur Eksekutif Etos Indonesia, Iskandarsyah.

Hingga kini, KPK belum mengonfirmasi kapan kasus ini akan naik ke tahap penyidikan. Namun, lembaga antikorupsi itu menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara serius. ***

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Sumber:Inilah.com
Kategori:Ekonomi
wwwwww