DPRD Desak Pemprov Beri Sanksi ASN yang Abaikan Kewajiban Naik Transportasi Umum
![]() |
| Ilustrasi sopir dan bus Transjakarta (foto: dkijakartaprov) |
"Agar aturan ini efektif, perlu ada sosialisasi masif, pengawasan ketat, insentif bagi yang patuh, serta sanksi administratif yang tegas bagi pelanggar," ujar Wibi kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).
Wibi menilai bahwa aturan ini tidak akan berdampak signifikan jika tidak dibarengi dengan upaya serius dari pemerintah, termasuk optimalisasi layanan transportasi publik yang tersedia di ibu kota.
"Infrastruktur dan layanan transportasi juga harus optimal agar ASN punya alasan kuat untuk beralih," tambahnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, telah menandatangani peraturan gubernur (pergub) yang mewajibkan ASN di lingkungan Pemprov DKI menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Ia menyebut langkah ini sebagai bentuk dorongan untuk meningkatkan penggunaan angkutan umum.
"Kami sudah menandatangani pergub bahwa setiap hari Rabu, kami akan ‘setengah memaksa’ semua ASN di Jakarta. Mereka harus naik angkutan umum," ucap Pramono saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025).
Menurut laporan Dinas Perhubungan dan Direktur Utama Transjakarta, Welfizon Yuza, saat ini fasilitas transportasi umum di Jakarta telah terkoneksi hingga 91 persen. Namun, penggunaan oleh masyarakat dinilai masih belum optimal.
Sebagai langkah lanjutan, Pramono menyatakan bahwa pada hari Rabu, kendaraan dinas dan fasilitas transportasi milik Pemprov Jakarta tidak akan disediakan, agar para ASN benar-benar memanfaatkan layanan publik yang ada. ***
| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | Inilah.com |
| Kategori | : | Nasional |













