Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
23 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
23 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
23 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
23 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
5
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
23 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
23 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Nasional

Komnas HAM Terbitkan Panduan Resmi untuk Wujudkan Pekerjaan Layak

Komnas HAM Terbitkan Panduan Resmi untuk Wujudkan Pekerjaan Layak
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro saat peluncuran Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 tentang Hak atas Pekerjaan yang Layak di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Jumat (2/5/2025). (antara/ho-komnas ham)
Jum'at, 02 Mei 2025 16:56 WIB

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meluncurkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 14 tentang Hak atas Pekerjaan yang Layak, Jumat (2/5/2025), sebagai pedoman resmi dalam menjamin hak-hak ketenagakerjaan berbasis prinsip hak asasi manusia.

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menegaskan bahwa dokumen ini disusun untuk memperjelas standar dan tanggung jawab semua pihak dalam mewujudkan lingkungan kerja yang adil, aman, dan manusiawi.

"Hak atas pekerjaan bukan hanya soal tersedianya lapangan kerja, tetapi bagaimana pekerjaan itu memenuhi standar kelayakan, termasuk upah yang adil, perlindungan sosial, dan penghargaan terhadap martabat pekerja," ujar Atnike di Kantor Komnas HAM, Jakarta.

Ia menyebutkan bahwa SNP Nomor 14 disusun berdasarkan interpretasi norma internasional dan regulasi nasional yang relevan, serta bertujuan menjadi rujukan bagi pemerintah dan pelaku usaha.

Menurut Atnike, upaya pemenuhan hak atas pekerjaan layak harus dilakukan secara lintas sektor. Ia menekankan pentingnya peran sektor pendidikan dalam menghasilkan SDM yang kompeten, serta peran industri dan perdagangan dalam membangun sistem kerja yang menghormati hak asasi manusia.

"Ini bukan hanya tugas Kementerian Ketenagakerjaan. Semua kementerian, dunia pendidikan, dan sektor bisnis harus terlibat," jelasnya.

Komnas HAM, lanjutnya, mengambil peran pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin hak atas pekerjaan. Ia juga mengajak pekerja dan serikat buruh untuk memperjuangkan haknya secara damai dan kolektif.

"SNP ini diharapkan mampu mendorong reformasi kebijakan ketenagakerjaan serta memulihkan martabat buruh di Indonesia," tegas Atnike. (ant)

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Kategori:Nasional
wwwwww