Komnas HAM Terbitkan Panduan Resmi untuk Wujudkan Pekerjaan Layak
![]() |
| Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro saat peluncuran Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 tentang Hak atas Pekerjaan yang Layak di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Jumat (2/5/2025). (antara/ho-komnas ham) |
JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meluncurkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 14 tentang Hak atas Pekerjaan yang Layak, Jumat (2/5/2025), sebagai pedoman resmi dalam menjamin hak-hak ketenagakerjaan berbasis prinsip hak asasi manusia.
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menegaskan bahwa dokumen ini disusun untuk memperjelas standar dan tanggung jawab semua pihak dalam mewujudkan lingkungan kerja yang adil, aman, dan manusiawi.
"Hak atas pekerjaan bukan hanya soal tersedianya lapangan kerja, tetapi bagaimana pekerjaan itu memenuhi standar kelayakan, termasuk upah yang adil, perlindungan sosial, dan penghargaan terhadap martabat pekerja," ujar Atnike di Kantor Komnas HAM, Jakarta.
Ia menyebutkan bahwa SNP Nomor 14 disusun berdasarkan interpretasi norma internasional dan regulasi nasional yang relevan, serta bertujuan menjadi rujukan bagi pemerintah dan pelaku usaha.
Menurut Atnike, upaya pemenuhan hak atas pekerjaan layak harus dilakukan secara lintas sektor. Ia menekankan pentingnya peran sektor pendidikan dalam menghasilkan SDM yang kompeten, serta peran industri dan perdagangan dalam membangun sistem kerja yang menghormati hak asasi manusia.
"Ini bukan hanya tugas Kementerian Ketenagakerjaan. Semua kementerian, dunia pendidikan, dan sektor bisnis harus terlibat," jelasnya.
Komnas HAM, lanjutnya, mengambil peran pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin hak atas pekerjaan. Ia juga mengajak pekerja dan serikat buruh untuk memperjuangkan haknya secara damai dan kolektif.
"SNP ini diharapkan mampu mendorong reformasi kebijakan ketenagakerjaan serta memulihkan martabat buruh di Indonesia," tegas Atnike. (ant)
| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Kategori | : | Nasional |













