Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
11 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
11 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
22 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
4
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
11 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
5
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
11 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
6
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
21 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Home  /  Berita  /  Olympic

Dua Kali Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Eks Bos Sinarmas

Dua Kali Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Eks Bos Sinarmas
Petinggi PT Sinarmas, Indra Widjaja. (foto: rmol).
Sabtu, 03 Mei 2025 12:32 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi penjemputan paksa terhadap mantan Komisaris Utama PT Asuransi Sinar Mas, Indra Widjaja, yang dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam penyidikan kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen.

Indra sebelumnya tidak hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan Rabu (12/2/2025) dan Selasa (15/4/2025). Ketidakhadiran ini menjadi perhatian serius penyidik.

"Penyidik sedang mempertimbangkan, apakah akan dilakukan pemanggilan paksa atau tidak," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, Sabtu (3/5/2025).

Namun demikian, KPK masih akan memverifikasi alasan kesehatan yang dikemukakan Indra sebagai penyebab ketidakhadirannya. Tessa menjelaskan, penyidik akan mengevaluasi apakah alasan tersebut layak dan dapat diterima secara hukum.

“Saya ketahui ketidakhadiran yang bersangkutan disebutkan karena alasan berobat. Apakah ini alasan yang patut atau tidak, akan ditentukan oleh penyidik,” ujarnya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan investasi fiktif PT Taspen dalam produk reksa dana yang merugikan negara hingga Rp1 triliun. KPK sebelumnya menerima laporan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyimpulkan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

"BPK menyimpulkan adanya penyimpangan berindikasi pidana dengan kerugian negara sebesar Rp1 triliun," kata Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (28/4/2025).

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menahan dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, dan mantan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto. Selain PT Asuransi Sinar Mas, beberapa perusahaan lain juga disebut menerima aliran dana, seperti PT IIM, PT Valbury Sekuritas Indonesia (VSI), dan PT Pacific Sekuritas (PS).

KPK menyatakan akan memanggil pihak-pihak lain yang diduga menikmati aliran dana jika penyidik mendapatkan bukti baru, termasuk dari hasil audit dan pemeriksaan lanjutan.

Kasus bermula pada 2016 saat PT Taspen menanamkan investasi sebesar Rp200 miliar dalam Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) milik PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk. Ketika instrumen tersebut gagal bayar pada 2018, manajemen baru PT Taspen yang dipimpin Antonius Kosasih membuat kebijakan penyelamatan investasi.

Langkah yang diambil adalah mengonversi sukuk gagal bayar menjadi reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM. Pada Mei 2019, PT Taspen menempatkan dana tambahan senilai Rp1 triliun ke dalam reksa dana tersebut. Kebijakan ini dinilai melanggar ketentuan internal perusahaan yang semestinya menerapkan strategi hold dan average down. ***

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Olympic, Nasional, Voli
wwwwww