KPK Pastikan Kasus Suap PLTU Cirebon Tetap Berjalan Meski Mangkrak 5 Tahun
![]() |
| Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung KPK, Rabu (30/4/2024) malam.(foto: inilah.com/rizki aslendra) |
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penyidikan kasus dugaan suap dalam proyek perizinan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon tetap berjalan meskipun telah berlangsung lebih dari lima tahun tanpa kejelasan status hukum sejumlah tersangka.
Sebagai bentuk keseriusan, KPK memanggil dua mantan pejabat PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR), yakni Teguh Haryono, mantan Direktur Corporate Affairs, dan Heru Dewanto, mantan Presiden Direktur, untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat (2/5/2025).
"Perkara di KPK tidak pernah berhenti. Selama alat bukti masih terus dikembangkan, penyidikan tetap berjalan. Soal waktunya, itu bergantung pada kesiapan proses di lapangan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Sabtu (3/5/2025).
Tessa mengakui lambannya penanganan perkara ini salah satunya disebabkan oleh keterbatasan sumber daya manusia di unit penyidikan. Ia menjelaskan bahwa satu penyidik bisa menangani hingga tujuh perkara secara bersamaan di berbagai wilayah Indonesia.
Selain itu, KPK juga kerap memprioritaskan kasus dengan tersangka yang sudah ditahan dan memiliki batas waktu pelimpahan ke pengadilan, yaitu maksimal 60 hari.
“Penyidik tetap bekerja dan tetap berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini. Tinggal menunggu waktu pelimpahannya ke jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Meski demikian, KPK belum memberikan penjelasan pasti terkait status General Manager Hyundai Engineering and Construction, Herry Jung, yang hingga kini belum juga ditahan meskipun telah berstatus tersangka sejak 2019. “Nanti saya cek dulu,” kata Tessa singkat.
Sebagaimana diketahui, Herry Jung ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sutikno, pada 15 November 2019. Sutikno telah menjalani hukuman, sementara Herry Jung belum ditahan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam konstruksi perkara, Herry Jung diduga memberikan suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon periode 2014–2019, Sunjaya Purwadi Sastra, terkait perizinan proyek PLTU 2 yang dikelola PT CEPR. Jumlah tersebut merupakan bagian dari komitmen awal sebesar Rp10 miliar.
Sementara itu, Sutikno diduga menyuap Sunjaya sebesar Rp4 miliar dalam proyek terpisah yang melibatkan PT Kings Property Indonesia. ***













