Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
10 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
22 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
3
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
10 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
4
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
11 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
5
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
10 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
6
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
20 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Home  /  Berita  /  Voli

KPK Pastikan Kasus Suap PLTU Cirebon Tetap Berjalan Meski Mangkrak 5 Tahun

KPK Pastikan Kasus Suap PLTU Cirebon Tetap Berjalan Meski Mangkrak 5 Tahun
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung KPK, Rabu (30/4/2024) malam.(foto: inilah.com/rizki aslendra)
Sabtu, 03 Mei 2025 12:48 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penyidikan kasus dugaan suap dalam proyek perizinan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon tetap berjalan meskipun telah berlangsung lebih dari lima tahun tanpa kejelasan status hukum sejumlah tersangka.

Sebagai bentuk keseriusan, KPK memanggil dua mantan pejabat PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR), yakni Teguh Haryono, mantan Direktur Corporate Affairs, dan Heru Dewanto, mantan Presiden Direktur, untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat (2/5/2025).

"Perkara di KPK tidak pernah berhenti. Selama alat bukti masih terus dikembangkan, penyidikan tetap berjalan. Soal waktunya, itu bergantung pada kesiapan proses di lapangan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Sabtu (3/5/2025).

Tessa mengakui lambannya penanganan perkara ini salah satunya disebabkan oleh keterbatasan sumber daya manusia di unit penyidikan. Ia menjelaskan bahwa satu penyidik bisa menangani hingga tujuh perkara secara bersamaan di berbagai wilayah Indonesia.

Selain itu, KPK juga kerap memprioritaskan kasus dengan tersangka yang sudah ditahan dan memiliki batas waktu pelimpahan ke pengadilan, yaitu maksimal 60 hari.

“Penyidik tetap bekerja dan tetap berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini. Tinggal menunggu waktu pelimpahannya ke jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Meski demikian, KPK belum memberikan penjelasan pasti terkait status General Manager Hyundai Engineering and Construction, Herry Jung, yang hingga kini belum juga ditahan meskipun telah berstatus tersangka sejak 2019. “Nanti saya cek dulu,” kata Tessa singkat.

Sebagaimana diketahui, Herry Jung ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sutikno, pada 15 November 2019. Sutikno telah menjalani hukuman, sementara Herry Jung belum ditahan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam konstruksi perkara, Herry Jung diduga memberikan suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon periode 2014–2019, Sunjaya Purwadi Sastra, terkait perizinan proyek PLTU 2 yang dikelola PT CEPR. Jumlah tersebut merupakan bagian dari komitmen awal sebesar Rp10 miliar.

Sementara itu, Sutikno diduga menyuap Sunjaya sebesar Rp4 miliar dalam proyek terpisah yang melibatkan PT Kings Property Indonesia. ***

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Kategori:Olympic, Voli
wwwwww