Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
22 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
2
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
23 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
3
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
22 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
4
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Sepakbola
22 jam yang lalu
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
5
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
11 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
6
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
Sepakbola
21 jam yang lalu
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
Home  /  Berita  /  Voli

Menteri PKP Bentuk Asosiasi Penghuni Rusun dan Rumah Subsidi untuk Kawal Hak Konsumen

Menteri PKP Bentuk Asosiasi Penghuni Rusun dan Rumah Subsidi untuk Kawal Hak Konsumen
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. (antara foto/aprillio akbar/sgd/spt.)
Minggu, 04 Mei 2025 05:52 WIB

JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, akan membentuk asosiasi penghuni rumah susun, apartemen, dan rumah subsidi sebagai bentuk penguatan perlindungan konsumen dan keseimbangan dalam tata kelola sektor perumahan.

"Dua minggu lagi saya akan bentuk asosiasi warga rumah susun, apartemen, supaya berimbang," ujar Maruarar atau yang akrab disapa Ara, di Jakarta, Sabtu (3/5/2025).

Ia menilai selama ini belum ada wadah resmi yang mewakili suara penghuni perumahan yang bersubsidi maupun vertikal, sehingga perlu dibentuk untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan pengembang.

"Sebagai pemerintah, menurut saya harus ada check and balance yang penting antara unsur dari pengembang dan unsur masyarakat," tegasnya.

Langkah ini juga diperkuat dengan hadirnya kanal Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP), yang telah diluncurkan oleh Kementerian PKP sebagai wadah resmi penanganan pengaduan masyarakat di sektor perumahan.

Ara menyampaikan bahwa kanal ini tidak hanya sebagai tempat pengaduan, tetapi juga berfungsi sebagai pusat edukasi dan penyedia informasi hukum bagi konsumen.

Melalui BENAR-PKP, masyarakat dapat melaporkan berbagai persoalan terkait rumah subsidi, rusun, atau apartemen, termasuk ketidaksesuaian bangunan, konflik lahan, hingga layanan pasca-serah terima.

Permasalahan perumahan sendiri masih menjadi salah satu isu tertinggi yang dikeluhkan masyarakat. Berdasarkan data tahun 2024, tercatat 270 pengaduan yang terbagi dalam beberapa kanal: 116 dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), 61 surat ke Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, 49 laporan di Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), serta 35 melalui aplikasi SP4N/LAPOR.

Sementara hingga 2025, Kementerian PKP telah menerima tujuh pengaduan baru yang tengah ditindaklanjuti.

BENAR-PKP dirancang menjadi satu pusat data pengaduan nasional sektor perumahan yang terintegrasi dengan edukasi publik dan jaminan kepastian hukum, guna memastikan konsumen perumahan tidak lagi menjadi pihak yang dirugikan tanpa perlindungan. (ant)

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Kategori:Voli
wwwwww