Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
11 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
17 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
10 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
10 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
7 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
6
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
11 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Home  /  Berita  /  Beladiri

Praktik Prostitusi Online Terungkap di Lhokseumawe, Pelaku Terancam Hukuman Cambuk

Praktik Prostitusi Online Terungkap di Lhokseumawe, Pelaku Terancam Hukuman Cambuk
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr Ahzan saat memperlihatkan barang bukti pengungkapan kasus prostitusi online, di Lhokseumawe, Senin (5/5/2025). (antara foto/ho/humas polres lhokseumawe).
Selasa, 06 Mei 2025 06:06 WIB

LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe mengungkap praktik prostitusi berbasis daring yang beroperasi dari sebuah rumah di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Tiga orang ditangkap dalam operasi tersebut dan kini terancam hukuman cambuk hingga 100 kali sesuai dengan Qanun Hukum Jinayat yang berlaku di Aceh.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr Ahzan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Petugas melakukan penyamaran dan memesan PSK melalui aplikasi WhatsApp kepada tersangka MS. Tarif ditetapkan Rp700 ribu, sudah termasuk sewa kamar,” ujar Ahzan, Senin (5/5/2025).

Setelah pembayaran dilakukan melalui aplikasi Dana atas nama MS, petugas diarahkan ke lokasi. Di sana, polisi mendapati ISK sudah berada di dalam kamar, sementara MR berada di luar rumah untuk mengawasi situasi.

Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap ISK dan mengejar dua tersangka lainnya yang sempat melarikan diri. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Lhokseumawe bersama barang bukti, di antaranya tiga unit telepon genggam, bukti transfer, percakapan digital, satu sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp550 ribu.

“Tersangka MS mengaku sudah menjalankan praktik ini sejak Januari 2025, dengan tarif antara Rp350 ribu hingga Rp700 ribu. Sementara ISK mengaku telah menjadi PSK sejak 2023 dan beberapa kali melayani pelanggan melalui MS,” jelasnya.

Kini ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 23 ayat (2) jo Pasal 25 ayat (2) jo Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka terancam hukuman cambuk maksimal 100 kali dan/atau denda 1.000 gram emas murni, atau penjara hingga 100 bulan.

Kapolres mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap penyalahgunaan platform digital untuk aktivitas asusila, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan pelaporan.

"Pengawasan berbasis digital sangat penting, dan peran masyarakat dalam pelaporan sangat membantu dalam menekan kejahatan semacam ini," tegas Ahzan. (ant)

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Kategori:Olympic, Beladiri, Aceh
wwwwww