DPR dan Kemendagri Matangkan Pembentukan Regulator BUMD
![]() |
| Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. (antara/ho-dpr). |
JAKARTA – Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri tengah menyusun rencana pembentukan Badan Regulator Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna memperkuat kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyampaikan bahwa saat ini telah dilakukan kajian awal berupa naskah akademik sebagai dasar regulasi. Hasilnya bisa berupa revisi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan penyusunan Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk penguatan tata kelola BUMD.
"Komisi II DPR RI dan pemerintah sedang menyiapkan kajian akademik keberadaan Badan Regulator BUMD," kata Khozin di Jakarta, Selasa (13/5/2025).
Khozin menyebutkan badan tersebut nantinya akan berada di bawah struktur Kemendagri dengan jabatan setara eselon I. Fungsinya adalah menangani langsung persoalan BUMD dan memperbaiki sistem pengelolaan agar lebih profesional dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, Indonesia memiliki 1.073 BUMD dengan total aset sekitar Rp1.459 triliun. Namun, total penyertaan modal daerah hanya mencapai Rp230 triliun, dengan kontribusi terhadap PAD yang masih rendah, yakni sekitar 3–5 persen.
"Disparitasnya cukup tinggi," ujar Khozin.
Ia menilai rendahnya kinerja BUMD disebabkan berbagai faktor, seperti tumpang tindih regulasi, lemahnya akuntabilitas, tidak beroperasinya BUMD, serta intervensi politik yang masih kuat.
"Bisa dibayangkan, ada sekitar 100 BUMD yang tidak beroperasi atau merugi, tetapi tidak ada mekanisme formal untuk membubarkan mereka," tegasnya.
Khozin menegaskan pentingnya penerapan prinsip good corporate governance (GCG) dalam tata kelola BUMD, yakni transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan.
"BUMN dibina oleh Kementerian BUMN, tapi BUMD belum punya lembaga pembina tunggal di tingkat pusat," jelasnya.
Ia juga menyoroti disparitas kapasitas SDM antar daerah, kurangnya inovasi, serta absennya sistem evaluasi dan pelaporan yang terstandardisasi.
Dengan hadirnya Badan Regulator BUMD, Khozin berharap akan tercipta sistem pengelolaan yang lebih terarah dan berdampak nyata terhadap peningkatan PAD serta mampu menjawab tantangan defisit APBD di sejumlah daerah.
Saat ini, Komisi II DPR RI bersama Kemendagri masih melanjutkan pembahasan naskah akademik dengan pendekatan filosofis, yuridis, dan sosiologis sebagai pijakan penyusunan regulasi baru. Komisi juga melakukan kunjungan spesifik ke beberapa daerah untuk melihat langsung kinerja BUMD.
Di sisi lain, Kemendagri sedang berkoordinasi dengan KemenPAN RB guna menyiapkan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) badan regulator yang direncanakan. (ant)
| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Kategori | : | Voli |













