Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
19 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
19 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
9 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
18 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
5
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Sepakbola
18 jam yang lalu
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
6
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Sepakbola
18 jam yang lalu
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Home  /  Berita  /  Non Olympic

Dilaporkan ke Polda, Pemilik Warkop di Aceh Mengadu ke DPRA dan KPI Aceh

Dilaporkan ke Polda, Pemilik Warkop di Aceh Mengadu ke DPRA dan KPI Aceh
Pemilik Warkop saat melapor ke DPR Aceh. (Ist)
Kamis, 22 Mei 2025 15:14 WIB
Penulis: Azhari Nasution
BANDA ACEH – Sejumlah pemilik warung kopi (warkop) di Banda Aceh mengadu ke Komisi I DPR Aceh dan Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA), setelah mereka menerima somasi dari platform streaming berbayar Vidio.com karena diduga menggelar kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Liga Inggris tanpa lisensi resmi.

Para pemilik warkop mengaku kaget ketika menerima somasi dari kuasa hukum Vidio.com. Tidak hanya satu atau dua, beberapa warkop bahkan menerima hingga empat kali somasi. Setelah itu, mereka dipanggil oleh Polda Aceh sebagai saksi dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta.

Masalah pun berlanjut ke meja mediasi. Dalam prosesnya, denda awal yang dijatuhkan sebesar Rp250 juta akhirnya dikurangi menjadi Rp150 juta. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan dan para pemilik warkop masih menjalani pemeriksaan.

“Kami tidak tahu bahwa kegiatan nobar bisa melanggar aturan. Ini sudah menjadi budaya di warkop-warkop Aceh. Kami tidak mencari keuntungan lebih, hanya ingin menyuguhkan suasana nyaman bagi pengunjung,” ujar salah satu pemilik warkop yang hadir.

Menanggapi hal ini, Arif Fadillah meminta pemerintah Aceh serta lembaga penyiaran lokal untuk turun tangan memberikan pendampingan hukum kepada pelaku usaha kecil. Ia menekankan pentingnya membuka ruang dialog antara pemilik warkop dan pemegang hak siar agar persoalan ini tidak berujung pada kriminalisasi UMKM.

Menurutnya, permasalahan ini harus menjadi perhatian dalam implementasi Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Penyiaran, khususnya terkait pemanfaatan konten siaran di ruang publik.

Komisioner KPIA, Samsul Bahri, menyatakan lembaganya siap menjembatani komunikasi dengan pihak Vidio.com. “Kami akan menghubungi pihak Emtek, pemilik Vidio.com, untuk mencari jalan tengah. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal keadilan bagi pelaku UMKM,” tegasnya.

Komisioner lain, M. Reza Falevi, juga menekankan bahwa karakter nobar di Aceh berbeda dengan daerah lain. “Warkop di sini tidak menjual tiket atau menaikkan harga saat nobar. Ini lebih ke budaya, bukan orientasi bisnis,” jelasnya.

Sementara itu, Ahyar, S.T., menyoroti minimnya sosialisasi terkait UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kepada pelaku usaha kecil. Ia menilai regulasi itu masih timpang dan cenderung menyasar kelompok ekonomi lemah.

“Ini yang harus kita evaluasi bersama. Kalau tidak ada edukasi yang adil, pelaku UMKM akan terus menjadi korban kebijakan,” ujarnya.

Forum Pelaku Usaha Warkop Banda Aceh pun tengah mempertimbangkan langkah hukum. Mereka berencana menggandeng lembaga bantuan hukum untuk mengkaji kemungkinan advokasi yang bisa mereka tempuh, demi memastikan hak-hak UMKM tetap terlindungi.

Menutup pertemuan, Arif Fadillah menegaskan bahwa polemik ini harus dijadikan momentum untuk menyusun kebijakan lokal yang tegas namun adil.

“Tujuan kita bukan hanya kepastian hukum, tapi juga keberlangsungan usaha kecil di Aceh. Jangan sampai warkop sebagai ruang hiburan rakyat justru menjadi korban dari sistem hukum yang tidak berpihak,” pungkasnya. ***

wwwwww