DPRD Solo Minta Pemkot Siaga Hadapi Dampak Kasus Hukum Bos Sritex
![]() |
| Ketua DPRD Kota Solo Budi Prasetyo. (foto: dok. inilahjateng). |
SURAKARTA – Ketua DPRD Kota Solo, Budi Prasetyo, meminta Pemerintah Kota Solo bersiap menghadapi potensi dampak ekonomi dari penetapan tersangka terhadap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto. Ia menekankan perlunya antisipasi dini, termasuk kemungkinan terburuk seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
"Pemkot perlu menyiapkan langkah antisipatif. Jika terjadi dampak, kita harus mampu menyalurkan tenaga kerja yang terdampak ke sektor lain," ujar Budi, Kamis (22/5/2025).
Pernyataan ini menyusul penetapan Iwan Lukminto sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit senilai Rp3,5 triliun. Dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp692,9 miliar.
Budi menyebut kasus ini memang berdampak pada citra perusahaan, namun menilai iklim investasi Kota Solo secara umum masih stabil.
“Kasus hukum ini bersifat personal dan internal perusahaan. Iklim investasi di Solo tetap kondusif karena Pemkot selalu terbuka terhadap investor,” tegasnya.
Namun demikian, Budi mengingatkan bahwa krisis yang menimpa korporasi besar seperti Sritex dapat menimbulkan efek domino, terutama bagi anak usaha yang beroperasi di Solo dan ribuan tenaga kerja yang bergantung padanya.
Hingga saat ini, DPRD belum melihat indikasi gangguan operasional langsung dari Sritex Group. Namun, ia mendorong Pemkot untuk tidak lengah.
Di sisi lain, ia juga menyoroti faktor eksternal seperti ketegangan geopolitik dan krisis ekonomi global yang menambah tekanan terhadap industri tekstil nasional.
"Ini bukan semata soal satu kasus hukum, tapi juga soal ketahanan sektor industri terhadap tekanan global yang kompleks," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka dalam kasus pemberian kredit bermasalah saat menjabat Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022. Selain Iwan, dua mantan pejabat bank daerah, Zainuddin Mappa dan Dicky Syahbandinata, juga dijerat dalam kasus yang sama.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa PT Sritex mendapat kredit dari berbagai bank, termasuk Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, BNI, dan 20 bank lainnya, dengan total tagihan yang belum lunas mencapai Rp3,58 triliun.
Kejagung menilai terdapat unsur melawan hukum dalam pemberian kredit tersebut, yang berujung pada kerugian keuangan negara. ***
| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Voli, Beladiri, Jawa Tengah |













