Pemprov DKI Diminta Tindak Tegas Reklame Ilegal Produk MBDK
![]() |
| Marak iklan ilegal MBDK di Jakarta. (Ist). |
Jum'at, 23 Mei 2025 10:30 WIB
Penulis: Azhari Nasution
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA- Menyambut Jakarta sebagai kota Global sudah selayaknya menata diri dalam persiapan menuju kota global. Keindahan kota Jakarta akhir-akhir ini sangat terganggu adanya iklan ilegal yang kebanyakan didominasi Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) tanpa memperhatikan etika, estetika keserasian bangunan dan lingkungan sesuai dengan rencana tata kota.
Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Ari Subagyo Wibowo mengatakan, iklan yang didominasi MBDK berupa produk teh menjamur dari warung makan hingga pedagang kaki lima (PKL). Bahkan, telah dijadikan tenda Satpol PP Pos Pengamanan di depan Gedung Sarinah Jakarta pusat.
"Pemandangan ini membuat kota Jakarta tampak kumuh dan tidak tertata rapi dan terkesan dibiarkan terus menjamur diseluruh pelosok Jakarta," kata Ari, melalui keterangan tertulis, Jumat (23/05/2025).
Ari menjelaskan, memang terkesan bahwa pengiklan berupaya mengiklankan produknya melalui promosi nama warung atau memberikan tenda kepada pedagang, namun dapat dilihat dengan kasat bahwa cara industri mengiklankan melalui cara tersebut membuat Jakarta semakin tidak teratur.
"Beberapa iklan yang terpampang di beberapa warung telah dipasang stiker wajib pajak ini belum terdaftar sebagai obyek daerah. Tapi, tetap terpampang dan terkesan dibiarkan karena tidak adanya penegakan Perda atau upaya untuk menurunkan," tegasnya.
Menurutnya, dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pada Pasal 21 point A disebutkan, setiap orang atau badan dilarang mencorat-coret, menulis, melukis, menempel iklan di dinding atau di tembok, jembatan lintas, jembatan penyeberangan orang, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum, dan sarana umum lainnya.
"Pelanggaran masih terus dibiarkan hingga berakibat adanya ketidakteraturan, sehingga sudah selayaknya dilakukan penertiban secara tegas. Jangan dibiarkan berlama-lama untuk mencegah sebutan Jakarta menjadi kota iklan," ucapnya.
Ia menegaskan, sesuai kewenangan, Satpol PP sebagai penegak Perda semestinya tidak perlu ragu untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terus terjadi. Terlebih, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mendukung secara langsung agar Jakarta tertib, nyaman, dan aman untuk menuju kota global yang diharapkan.
"Jela-jelas adanya larangan iklan sesuai Perda Ketertiban Umum. Begitu juga Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame," ungkapnya.
Ia menegaskan, mengacu beleid tersebut, dalam dalam ketentuan Pasal 13 disebutkan, setiap penyelenggaraan reklame pada sarana dan prasarana kota pada kawasan (zoning) peletakan titik reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (2), harus mendapat izin tertulis dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh gubernur.
"Saya minta Organisasi Perangkat Daerah terkait segera melakukan tindakan tegas dan terukur agar tidak ada stigma pembuatan terhadap pelanggaran aturan," pungkas Ari. ***
| Kategori | : | Badminton, DKI Jakarta |













