Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli, Tapi Gelar Perkara Khusus Tetap Diminta
![]() |
| Jumpa pers Bareskrim Polri tentang hasil penyelidikan dugaan tindak pidana terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025). (antara//fauzan/tom). |
JAKARTA – Meski hasil penyelidikan menyatakan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbukti asli, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) belum sepenuhnya menerima kesimpulan tersebut. Mereka berencana menyambangi Bareskrim Polri, Senin (26/5/2025), untuk meminta dilakukan gelar perkara khusus.
Wakil Ketua Umum TPUA, Rizal Fadillah, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan resmi kepada Kepala Biro Pengawasan Penyidikan (Karo Wasidik) Mabes Polri, agar perkara dugaan ijazah palsu ditinjau ulang secara terbuka dan melibatkan pihak-pihak terkait.
"Kami ingin proses gelar perkara khusus ini dilakukan secara transparan, melibatkan pengadu dan juga para ahli," kata Rizal di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).
Permintaan gelar perkara khusus itu merujuk pada mekanisme hukum yang diatur dalam Pasal 31 juncto Pasal 33 ayat (1) dan (2) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Surat permohonan yang akan diajukan TPUA disebut akan ditembuskan ke berbagai lembaga negara, termasuk Presiden, pimpinan DPR, Kejaksaan Agung, Irwasum, dan Bareskrim sendiri. Hal ini menurut Rizal sebagai bentuk transparansi dan pengawalan publik terhadap proses hukum yang menyangkut isu sensitif tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan hasil penyelidikan terhadap ijazah Jokowi dari tingkat SD hingga perguruan tinggi menunjukkan tidak ada unsur pemalsuan. Penyelidik bahkan melakukan uji pembanding terhadap ijazah asli milik Jokowi dengan tiga rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), dan hasilnya disebut identik.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa uji forensik telah mencakup bahan kertas, teknik cetak, tinta, hingga stempel dan tanda tangan. Semua elemen dinyatakan otentik dan berasal dari satu produk yang sama.
“Tidak ada perbedaan antara dokumen milik Jokowi dan rekan-rekannya. Map yang digunakan pun identik dan sudah tampak tua,” ungkap Djuhandhani.
Dengan hasil tersebut, Bareskrim menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dan resmi menghentikan penyelidikan.
Namun, langkah TPUA menunjukkan masih adanya pihak yang mempertanyakan kesimpulan tersebut dan menuntut proses peninjauan ulang secara terbuka. Gelar perkara khusus dinilai sebagai mekanisme untuk memastikan setiap tahapan penyelidikan berjalan objektif dan akuntabel di mata publik. (ant)
| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Kategori | : | Badminton, Voli, Metropolitan |













