Bawa 24 Kg Sabu dari Pekanbaru, Pria Asal Bandung Dituntut Hukuman Mati
![]() |
| Ilustrasi |
PEKANBARU – Devi Ramadhan, pria berusia 28 tahun asal Bandung, Jawa Barat, kini menghadapi ancaman hukuman mati setelah terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 24 kilogram. Tuntutan dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (26/5/2025).
"Menuntut pidana mati," tegas Jaksa Muhammad Azsmar Haliem saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dedy.
Devi didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia disebut sebagai bagian dari sindikat yang memanfaatkan aplikasi pesan terenkripsi untuk menjalankan bisnis gelap tersebut.
Kasus ini bermula saat Devi ditangkap oleh tim Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Jalan Parit Indah, Pekanbaru, pada 26 November 2024. Saat itu, ia tengah mengemudikan mobil yang menyimpan 24 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik teh hijau di bawah jok belakang.
Dalam pemeriksaan, Devi mengaku hanya sebagai kurir. Ia mengaku dihubungi oleh seseorang berakun ‘BAPAKU’ melalui aplikasi Signal dan diminta menjemput sabu dari Pekanbaru untuk diantar ke Bandar Lampung. Upah yang dijanjikan mencapai Rp6 juta per kilogram.
Namun pernyataan tersebut tak membuat posisinya menguntungkan di mata hukum. Apalagi, dalam penggeledahan lanjutan di kediamannya di Bandung pada 1 Desember 2024, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp514 juta dan sejumlah perhiasan, yang diduga hasil aktivitas pengiriman narkotika.
Sidang akan kembali digelar 10 Juni 2025 dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.
Kasus ini menjadi pengingat keras akan maraknya perekrutan kurir narkoba melalui platform digital. Meski terdakwa mengklaim hanya sebagai perantara, konsekuensi hukum tetap berat. Negara menegaskan sikap tegas terhadap setiap bentuk peredaran narkotika, terlepas dari peran yang dijalankan pelaku. ***
| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Kategori | : | Voli, Metropolitan, Ekonomi, Automotif, Riau, Jawa Tengah |













