Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Taman Bendera Pusaka Raih Seoul Design Award, Komisaris PT ITJ: Legacy Pramono Anung Diakui Dunia
Metropolitan
16 jam yang lalu
Taman Bendera Pusaka Raih Seoul Design Award, Komisaris PT ITJ: Legacy Pramono Anung Diakui Dunia
2
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
3 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
3
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Sepakbola
3 jam yang lalu
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
4
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
2 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
5
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Sepakbola
3 jam yang lalu
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
6
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
3 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Home  /  Berita  /  Voli

Bawa 24 Kg Sabu dari Pekanbaru, Pria Asal Bandung Dituntut Hukuman Mati

Bawa 24 Kg Sabu dari Pekanbaru, Pria Asal Bandung Dituntut Hukuman Mati
Ilustrasi
Rabu, 28 Mei 2025 08:25 WIB

PEKANBARU – Devi Ramadhan, pria berusia 28 tahun asal Bandung, Jawa Barat, kini menghadapi ancaman hukuman mati setelah terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 24 kilogram. Tuntutan dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (26/5/2025).

"Menuntut pidana mati," tegas Jaksa Muhammad Azsmar Haliem saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dedy.

Devi didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia disebut sebagai bagian dari sindikat yang memanfaatkan aplikasi pesan terenkripsi untuk menjalankan bisnis gelap tersebut.

Kasus ini bermula saat Devi ditangkap oleh tim Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Jalan Parit Indah, Pekanbaru, pada 26 November 2024. Saat itu, ia tengah mengemudikan mobil yang menyimpan 24 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik teh hijau di bawah jok belakang.

Dalam pemeriksaan, Devi mengaku hanya sebagai kurir. Ia mengaku dihubungi oleh seseorang berakun ‘BAPAKU’ melalui aplikasi Signal dan diminta menjemput sabu dari Pekanbaru untuk diantar ke Bandar Lampung. Upah yang dijanjikan mencapai Rp6 juta per kilogram.

Namun pernyataan tersebut tak membuat posisinya menguntungkan di mata hukum. Apalagi, dalam penggeledahan lanjutan di kediamannya di Bandung pada 1 Desember 2024, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp514 juta dan sejumlah perhiasan, yang diduga hasil aktivitas pengiriman narkotika.

Sidang akan kembali digelar 10 Juni 2025 dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

Kasus ini menjadi pengingat keras akan maraknya perekrutan kurir narkoba melalui platform digital. Meski terdakwa mengklaim hanya sebagai perantara, konsekuensi hukum tetap berat. Negara menegaskan sikap tegas terhadap setiap bentuk peredaran narkotika, terlepas dari peran yang dijalankan pelaku. ***

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Kategori:Voli, Metropolitan, Ekonomi, Automotif, Riau, Jawa Tengah
wwwwww