Keluarga Argo Ericko Tegaskan Tak Ada Mediasi, Proses Hukum Harus Terus Berjalan
![]() |
YOGYAKARTA – Meli, ibu dari Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang meninggal usai ditabrak mobil di Jalan Palagan, Sleman, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada upaya mediasi dengan pihak pelaku. Ia memastikan proses hukum terhadap tersangka harus tetap dilanjutkan demi keadilan.
"Belum ada mediasi sampai saat ini. Kami berharap proses hukum tetap berjalan. Ini bukan soal damai, tapi soal tanggung jawab dan keadilan," ujar Meli usai diperiksa sebagai saksi ahli waris oleh penyidik Polresta Sleman di Fakultas Hukum UGM, Rabu (28/5/2025).
Argo meninggal dunia setelah ditabrak mobil BMW yang dikendarai oleh mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21). Tersangka telah ditahan sejak Rabu (28/5/2025), setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sehari sebelumnya.
Meli mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka hanya tiga hari setelah kejadian. Ia menyebut penanganan cepat ini berhasil meredam kabar simpang siur di media sosial yang berpotensi memperkeruh suasana.
"Kami mengapresiasi pihak kepolisian yang sigap, tidak memberi ruang pada isu-isu liar di luar. Polisi sudah bergerak cepat dan profesional," tegasnya.
Mengenai isu tekanan dari pihak luar, Meli enggan banyak berkomentar. "Saya tidak akan membicarakan hal itu, karena sifatnya pribadi," katanya singkat.
Di sisi lain, pihak FEB UGM telah menyampaikan belasungkawa dan menyatakan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Tersangka juga telah dinonaktifkan sebagai mahasiswa aktif di fakultas tersebut.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UGM, Dahliana Hasan, menyebut pihak kampus akan terus mendampingi keluarga korban hingga proses hukum selesai.
"Pendampingan ini kami lakukan agar kebenaran terungkap dan keadilan benar-benar ditegakkan. Keluarga korban menyatakan dengan jelas bahwa proses hukum harus terus berjalan," kata Dahliana.
Fakultas Hukum UGM telah menunjuk tiga kuasa hukum untuk mendampingi keluarga korban, baik dalam proses litigasi maupun non-litigasi.
Wakil Dekan FH UGM, Jaka Triyana, menambahkan bahwa selama ini tidak ada intimidasi terhadap keluarga korban. Ia juga menyampaikan bahwa keluarga Argo tetap membuka ruang bagi itikad baik dari pihak pelaku, namun menegaskan bahwa jalur hukum tetap prioritas utama. ***













