Polisi Pulangkan 15 Mahasiswa Tersangka Kericuhan, Ada Apa di Balik Penangguhan?
![]() |
| Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. |
JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menangguhkan penahanan terhadap 15 mahasiswa yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/5/2025). Para mahasiswa tersebut kini telah dipulangkan dengan jaminan dari pihak keluarga.
"Iya, ditangguhkan. Yang 15 orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi, Rabu (28/5/2025).
Penangguhan penahanan dilakukan setelah keluarga para tersangka mengajukan permohonan sebagai penjamin. Namun, status hukum mereka tetap berjalan dan proses penyidikan masih berlangsung.
Sebelumnya, 15 mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka dari total 93 orang yang sempat diamankan dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di Balai Kota. Penetapan tersangka didasarkan pada sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum korban dan dokumentasi video yang merekam insiden.
"Para tersangka diduga melakukan penghasutan, pengeroyokan, melawan petugas, dan penganiayaan," jelas Ade Ary.
Ke-15 mahasiswa dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 212, 216, dan 218 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman berkisar dari 4 bulan hingga 6 tahun penjara.
Dalam insiden tersebut, tujuh anggota kepolisian dilaporkan mengalami luka saat melakukan pengamanan aksi. Meski begitu, penangguhan penahanan terhadap para tersangka menuai perhatian dari sejumlah pihak yang menilai perlu adanya transparansi dalam proses hukum agar tidak memunculkan persepsi pilih kasih dalam penegakan keadilan.
Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari perwakilan mahasiswa terkait keputusan penangguhan ini maupun perkembangan kasus selanjutnya. ***
| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Voli, Metropolitan, Beladiri |













