Dugaan SPPD Fiktif Riau, Polda Kantongi Dua Alat Bukti untuk Mantan Sekwan M
![]() |
| Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan ketika memberikan keterangan terkait perkembangan kasus dugaan SPPD Fiktif DPRD Riau. (antara/ho-polda riau) |
PEKANBARU – Mantan Sekretaris Dewan Provinsi Riau berinisial M berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2020–2021 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp195,9 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyatakan bahwa gelar perkara telah dilakukan di Koortastipikor Mabes Polri, Selasa (17/6/2025).
"Ditemukan dua alat bukti serta perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara atas nama M selaku pengguna anggaran," ujarnya, Rabu (18/6/2025).
Ia menambahkan, penetapan M sebagai tersangka akan dilakukan setelah notulen gelar perkara ditandatangani oleh Kakortas Tipidkor Polri.
Penyidik juga tengah mengelompokkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pencairan dana serta pihak yang memperoleh keuntungan besar dari praktik tersebut.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap bahwa sebagian besar perjalanan dinas yang tercantum dalam anggaran Sekretariat DPRD Riau tahun 2020–2021 bersifat fiktif.
Ditemukan ribuan tiket pesawat dan bukti penginapan hotel yang dipalsukan dalam dokumen SPPD, menyebabkan kerugian negara dalam jumlah signifikan. (ant)
| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Kategori | : | Voli, Metropolitan, Ekonomi, Beladiri, DKI Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat |













