Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
14 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
13 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
3
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
Metropolitan
20 jam yang lalu
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
4
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
Badminton
7 jam yang lalu
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
5
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
Internasional
13 jam yang lalu
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
6
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Umum
12 jam yang lalu
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Home  /  Berita  /  Beladiri

Dugaan SPPD Fiktif Riau, Polda Kantongi Dua Alat Bukti untuk Mantan Sekwan M

Dugaan SPPD Fiktif Riau, Polda Kantongi Dua Alat Bukti untuk Mantan Sekwan M
Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan ketika memberikan keterangan terkait perkembangan kasus dugaan SPPD Fiktif DPRD Riau. (antara/ho-polda riau)
Rabu, 18 Juni 2025 15:26 WIB

PEKANBARU – Mantan Sekretaris Dewan Provinsi Riau berinisial M berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2020–2021 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp195,9 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyatakan bahwa gelar perkara telah dilakukan di Koortastipikor Mabes Polri, Selasa (17/6/2025).

"Ditemukan dua alat bukti serta perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara atas nama M selaku pengguna anggaran," ujarnya, Rabu (18/6/2025).

Ia menambahkan, penetapan M sebagai tersangka akan dilakukan setelah notulen gelar perkara ditandatangani oleh Kakortas Tipidkor Polri.

Penyidik juga tengah mengelompokkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pencairan dana serta pihak yang memperoleh keuntungan besar dari praktik tersebut.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap bahwa sebagian besar perjalanan dinas yang tercantum dalam anggaran Sekretariat DPRD Riau tahun 2020–2021 bersifat fiktif.

Ditemukan ribuan tiket pesawat dan bukti penginapan hotel yang dipalsukan dalam dokumen SPPD, menyebabkan kerugian negara dalam jumlah signifikan. (ant)

wwwwww