Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
23 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
2
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
23 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
3
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
5 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
4
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
Sepakbola
23 jam yang lalu
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
5
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
Sepakbola
23 jam yang lalu
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
6
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
24 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Home  /  Berita  /  Nasional

Gulir Skandal CPO, Wilmar Serahkan Triliunan Rupiah Sambil Menanti Kasasi

Gulir Skandal CPO, Wilmar Serahkan Triliunan Rupiah Sambil Menanti Kasasi
Tumpukan uang sitaan dari kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi wilmar group diperlihatkan saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Rabu, 18 Juni 2025 17:40 WIB

JAKARTA – Skandal ekspor minyak sawit kembali mencuat ke permukaan setelah Kejaksaan Agung menyita uang tunai Rp11,88 triliun dari Wilmar Group, Selasa (17/6/2025). Penyitaan terbesar sepanjang sejarah ini menguatkan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO oleh perusahaan raksasa agribisnis tersebut.

Ruang konferensi Gedung Bundar Kejagung dipenuhi tumpukan uang pecahan seratus ribu, simbol dari kerusakan sistem yang melibatkan perusahaan, regulator, dan pengadilan.

Wilmar dalam pernyataan resmi menyebut penyerahan dana dilakukan sukarela sesuai tuntutan hukum. Jika Mahkamah Agung memenangkan mereka, dana akan dikembalikan. Bila sebaliknya, uang menjadi milik negara.

Skandal ini bermula saat krisis minyak goreng menghantam Indonesia pada 2022. Lima anak usaha Wilmar dituding menikmati keuntungan dari fasilitas ekspor ilegal. Kajian BPKP dan UGM mencatat kerugian negara mencapai Rp11,88 triliun.

Putusan onslaag dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada awalnya membebaskan para terdakwa. Namun penyidikan lanjutan mengungkap indikasi suap Rp60 miliar kepada empat hakim, dengan aliran dana diduga berasal dari pengacara Wilmar.

Ketua PN Jaksel dan tiga hakim lainnya diduga menerima uang dalam jumlah besar. Perkara ini tak hanya soal korupsi ekspor, tapi juga soal pembusukan hukum dari dalam.

Wilmar yang selama ini dikenal dengan produk minyak goreng rumah tangga, kini menjadi simbol persoalan agribisnis yang membelit hukum dan etika bisnis. Penyitaan dana jumbo ini membawa pertanyaan besar: apakah cukup menukar keadilan dengan uang?

Publik menanti langkah Mahkamah Agung. Sebab, lebih dari sekadar vonis, ini adalah uji integritas sistem peradilan Indonesia.***

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Sumber:republika.co.id
Kategori:Nasional, Voli, Metropolitan, Beladiri
wwwwww