Inggris Siap Danai Konservasi Gajah Sumatera, Pemerintah Diminta Libatkan Masyarakat Lokal
![]() |
| Duta Besar Inggris untuk Indonesia Dominic Jermey (dua kiri) bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (dua kanan) saat meninjau pelaksanaan Inisiatif Konservasi Gajah Peusangan (peusangan elephant conservation initiative/peci) |
Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Dominic Jermey, menyampaikan dukungan tersebut saat mengunjungi Konservasi Gajah Peusangan (Peusangan Elephant Conservation Initiative/PECI) di Kabupaten Aceh Tengah bersama Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, Rabu (18/6).
“Kami terinspirasi oleh semangat yang sama antara Yang Mulia Raja Charles III dan Presiden Prabowo untuk melestarikan hutan dan melindungi satwa liar,” ucap Jermey, dalam pernyataan resmi Kedutaan Besar Inggris.
Ia menilai bahwa pendanaan konservasi harus diarahkan tidak hanya untuk perlindungan spesies, tetapi juga untuk menciptakan masa depan yang adil bagi masyarakat lokal. Jermey menekankan pentingnya menjadikan konservasi sebagai bagian dari upaya pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Dalam kunjungan tersebut, Jermey juga menyatakan bahwa Menteri Pembangunan Internasional Inggris, Baroness Chapman, telah menyepakati perpanjangan nota kesepahaman (MoU) Inggris-Indonesia yang ditandatangani pada 2021 tentang FOLU Net Sink. MoU ini mencakup dukungan terhadap Inisiatif Konservasi Gajah Peusangan.
Namun, sejumlah pihak mempertanyakan sejauh mana pemerintah Indonesia memastikan partisipasi masyarakat Aceh dalam pengelolaan kawasan konservasi yang akan diperluas itu. Terlebih, lahan yang disebutkan berada di konsesi perusahaan hutan tanaman industri, PT Tusam Hutani Lestari.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menjelaskan bahwa konservasi gajah awalnya direncanakan seluas 10 ribu hektare. Namun, Presiden Prabowo meminta perluasan hingga 20 ribu hektare, bahkan hingga 80 ribu hektare jika dibutuhkan.
“Pak Presiden memanggil khusus Dubes Inggris untuk menyampaikan keinginan memperluas area konservasi hingga 80 ribu hektare apabila diperlukan,” urainya.
Sejumlah pemerhati lingkungan dan kelompok masyarakat sipil menilai inisiatif ini positif, namun harus disertai dengan pengawasan ketat, akuntabilitas, serta pengakuan hak masyarakat adat dan lokal atas wilayah mereka.(ant)
| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Kategori | : | Voli, Lingkungan, Basket, DKI Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat |













