Menambang Masa Depan atau Merusak Warisan? Raja Ampat di Persimpangan
![]() |
| Kegiatan tambang di Pulau Gag (net) |
JAKARTA – Langkah pemerintah mencabut empat izin tambang nikel di Raja Ampat disambut positif, namun penghentian sementara operasi PT Gag Nikel justru menandai bahwa polemik masih jauh dari selesai. Di tengah ambisi global membangun ekonomi hijau berbasis nikel untuk kendaraan listrik, Indonesia dihadapkan pada dilema: menyelamatkan lingkungan atau mengejar keuntungan jangka pendek.
Raja Ampat adalah harta ekologi dunia. Wilayah ini menjadi rumah bagi 75 persen spesies karang global dan ribuan masyarakat adat yang menggantungkan hidup dari laut dan hutan. Ketika tambang masuk—baik legal maupun ilegal—yang terjadi adalah kerusakan karang, hilangnya air bersih, hingga penyakit kulit di masyarakat.
Isunya bukan sekadar tambang atau tidak tambang, tapi bagaimana tambang dijalankan, untuk siapa, dan dengan dampak apa. Sudah saatnya Indonesia mengedepankan konsep green extraction with social justice—ekstraksi yang ramah lingkungan dan berpihak pada keadilan sosial.
Beberapa negara mulai menerapkannya. Norwegia mengelola hasil tambang lewat dana abadi untuk masa depan. Kanada mengakui hak veto masyarakat adat. Chile mendorong partisipasi komunitas dalam kebijakan litium. Sementara Finlandia dan Swedia menjamin transparansi serta teknologi rendah emisi.
Indonesia masih tertinggal. Banyak izin tambang terbit tanpa persetujuan masyarakat lokal. Proses minim transparansi, dan sering kali menyingkirkan hak-hak komunitas terdampak. Akibatnya, keuntungan hanya dirasakan segelintir, sementara masyarakat adat kehilangan tanah dan lautnya.
Ironisnya, semua ini terjadi atas nama transisi energi dunia. Namun masyarakat lokal justru harus menanggung kerugian lingkungan dan sosial. Jika ini terus dibiarkan, maka transisi hijau Indonesia hanya akan menjadi greenwashing.
Moratorium tambang di kawasan konservasi seperti Raja Ampat adalah langkah logis dan mendesak. Pemerintah harus segera menetapkan zona bebas tambang untuk menjaga ekosistem nasional. Selain itu, evaluasi seluruh izin lama perlu dilakukan menyeluruh dari sisi lingkungan, sosial, dan prosedural. Prinsip partisipasi masyarakat melalui Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) harus menjadi standar.
Indonesia tidak anti tambang. Tapi tambang harus dilakukan dengan benar, di tempat yang tepat, dan demi kepentingan bersama. Raja Ampat adalah ujian kebijakan kita: akankah kita menyelamatkan warisan ekologis dunia, atau membiarkannya jadi korban ambisi ekonomi sesaat?***
| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | republika.co.id |
| Kategori | : | Nasional, Voli, Metropolitan, Lingkungan, Ekonomi, Beladiri |













