Premier League Hukum Manchester City Rp21 Miliar karena Keterlambatan
![]() |
| Persiapan pemain Manchester City sebelum bertanding. (antara/x/mancity) |
JAKARTA – Manchester City kembali dijatuhi sanksi denda oleh Premier League sebesar 1,08 juta poundsterling atau sekitar Rp21 miliar akibat sembilan pelanggaran keterlambatan kick-off dan restart pertandingan sepanjang musim lalu.
Premier League menegaskan bahwa ketepatan waktu dalam setiap pertandingan merupakan bagian penting dari standar profesionalisme liga. Aturan ini juga menjaga kepastian bagi seluruh pihak, termasuk penyiar dan penonton.
"Peraturan mengenai kick-off dan restart dibuat untuk memastikan profesionalisme kompetisi berada di tingkat tertinggi dan memberikan kepastian bagi penggemar serta klub peserta," bunyi pernyataan resmi liga, Jumat (20/6/2025).
Pelanggaran terjadi dalam laga kandang Manchester City menghadapi Southampton, Tottenham, Nottingham Forest, Manchester United, West Ham, dan Newcastle. Sementara laga tandang yang melanggar aturan melibatkan Crystal Palace, Aston Villa, dan Ipswich Town.
Keterlambatan terparah tercatat saat menghadapi West Ham dan Ipswich, dengan waktu mundur lebih dari dua menit sebelum pertandingan kembali dimulai.
Sebelumnya, pada musim lalu, Manchester City juga telah dikenai denda sebesar 2 juta poundsterling akibat pelanggaran serupa. Klub menyatakan menerima keputusan terbaru ini dan telah menyampaikan permintaan maaf.
Dalam pernyataannya, City mengatakan telah mengingatkan pemain dan stafnya untuk mematuhi regulasi liga demi menghindari pelanggaran berulang.
Di samping itu, Manchester City juga masih terlibat dalam proses hukum terkait 115 dakwaan pelanggaran aturan Financial Fair Play (FFP) yang dituduhkan terjadi dalam kurun waktu 2009 hingga 2023. Hingga kini, belum ada kepastian kapan hasil investigasi tersebut akan diumumkan.(ant)
| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Kategori | : | Non Olympic, Sepakbola |













